Sebelumnya pada Rabu (24/6) pengadilan Brasil memerintahkan Presiden Brasil Jair Bolsonaro mengenakan masker di muka umum. Putusan ini diambil setelah advokat setempat mengajukan gugatan yang meminta lembaga penegak hukum mesti menghukum Bolsonaro atas sikapnya yang tidak bertanggung jawab.
"Presiden memiliki kewajiban konstitusional untuk mengikuti hukum yang berlaku di negara ini," isi putusan hakim.
Selain mewajibkan Bolsonaro ikut aturan pemerintah terkait protokoler kesehatan, pengadilan juga memberi ancaman denda 2.000 real (Rp5,1 juta) jika melanggar.
Kasus ini dibawa oleh seorang pengacara yang mengatakan Presiden harus bertanggung jawab atas "kelakuannya yang tidak bertanggung jawab".
Sejak keputusan itu, Bolsonaro telah menggunakan masker dalam setiap kemunculannya di publik. Namun tidak pernah dikenakan denda atas pelanggaran sebelumnya.
Banyak pelanggaran yang telah dilakukan Bolsonaro seperti tidak menerapkan jaga jarak sosial seperti berjabat tangan, menggelar pesta daging bakar, membeli hotdog, dan semuanya tanpa memakai masker.
Kejaksaan Agung setempat, yang mewakili pemerintah untuk urusan hukum, mengatakan, keputusan pengadilan berlebihan.
"Intervensi dari pengadilan seperti ini tidak diperlukan," kata juru bicara Kejaksaan Agung, dikutip dari
AFP.
Bolsonaro mencerca tindakan pemerintah negara bagian dan otoritas lokal untuk melawannya.
Brasil merupakan negara kedua yang paling parah dilanda pandemi Covid-19 dengan total kematian sebanyak 55 ribu orang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: