“Komisi pemilu mengumumkan bahwa Lazarus Chakwera telah memperoleh jumlah suara mayoritas yang dibutuhkan, sehingga terpilih sebagai presiden,†ujar ketua komisi pemilu Malawi, Chifundo Kachale dikutip dari
Reuters, Minggu (28/6).
Sekitar 6,8 juta warga Malawi kembali ke tempat pemungutan suara pada Selasa pekan lalu. Sebelumnya pemilu telah dilakukan pada 13 bulan lalu, yaitu pada Mei 2019 dengan pemenangnya adalah Peter Mutharika sang petahana. Namun, pengadilan tinggi negara itu menemukan pemilihan pertama itu telah dinodai oleh penyimpangan yang meluas. Maka pemilu itu dianggap tidak sah dan dibatalkan.
Kemenangan Mutharika yang kontroversial pada pemilu pertama itu sempat menimbulkan aksi protes anti-pemerintah selama beberapa bulan di negara Afrika Timur tersebut.
Hasil pemilu 2019 yang dibatalkan itu akhirnya mengubah sistem pemilihan umum dari sistem pluralitas (pemenang adalah yang meraih suara terbanyak) menjadi sistem proporsional (pemenang harus meraih lebih dari 50 persen total suara).
Chakwera menerima kemenangannya dengan suka cita. Beberapa saat setelah Komisi Pemilu mengumumkan kemenangannya ia menyampaikan pidato pertamanya.
"Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh akan bekerja dengan baik dan benar-benar menjalankan fungsi Presiden Republik Malawi. Dan bahwa saya akan melestarikan dan mempertahankan konstitusi," kata Chakwera di hadapan ribuan pendukungnya.
Para analis politik menilai bahwa pemungutan suara ulang di Malawi itu merupakan pengujian terhadap kemampuan pengadilan-pengadilan di Afrika untuk menangani kecurangan pemilu dan membatasi kekuasaan presiden.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: