Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Protes Damai Anti UU Keamanan Nasional Hong Kong Dibalas Polisi Dengan Semprotan Merica

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 29 Juni 2020, 09:18 WIB
Protes Damai Anti UU Keamanan Nasional Hong Kong Dibalas Polisi Dengan Semprotan Merica
Seorang polisi anti huru hara di Hong Kong mengarahkan senjatanya ke para demonstran/Net
rmol news logo Protes damai untuk menentang UU keamanan nasional Hong Kong yang dilakukan oleh para aktivis pro demokrasi pada akhir pekan berubah menjadi bentrokan dan aksi penangkapan.

Insiden tersebut terjadi ketika ratusan orang mulai melakukan aksi protes diam-diam dari Yordania ke Mong Kok di distrik Kowloon, pada Minggu (28/6).

Melansir Reuters, situasi berubah menjadi kacau setelah para demonstran menyuarakan slogan-slogan dan bernyanyi ke arah polisi. Aksi tersebut dibalas dengan semprotan merica oleh para polisi anti huru hara berpakaian lengkap yang berusaha membubarkan kerumunan.

Melalui Facebook, polisi mengungkap, ada 53 orang yang ditangkap dan didakwa karena melanggar hukum, di mana beberapa di antaranya dituding berusaha untuk memblokir jalan.

Protes sebenarnya terjadi sehari setelah polisi menolak izin demonstrasi tahunan yang biasanya diadakan pada 1 Juli untuk memperingati penyerahkan Hong Kong pada 1997.

"Pemerintah ingin membungkam kami dan mengusir kami. Kita harus berdiri dan menjatuhkan semua orang yang merampas kebebasan rakyat Hong Kong," kata seorang demonstran, Roy Chan.

Para demonstran sendiri berusaha menggunakan kesemapatan tersebut untuk menyuarakan protes atas UU keamanan nasional yang akan diberlakukan China terhadap Hong Kong.

Pasalnya pada Minggu, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China tengah mengkaji RUU tersebut untuk berlakukan pada Hong Kong secepatnya.

Media pemerintah China melaporkan, para nggota parlemen sangat mendukung rancangan tersebut. Namun para aktivis menganggap UU tersebut hanya akan mereduksi otonomi Hong Kong.

Berdasarkan UU tersebut, China akan mengatasi ancaman nasional yang menganggu kepentingan Hong Kong seperti separatisme, subversi, terorisme, hingga campur tangan asing. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA