Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berupaya Robohkan Patung Mantan Presiden AS, Empat Orang Dijatuhi Hukuman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 29 Juni 2020, 12:59 WIB
Berupaya Robohkan Patung Mantan Presiden AS, Empat Orang Dijatuhi Hukuman
Patung Presiden Andrew Jackson di Washington, DC, berusaha dirobohkan para pendemo/Net
rmol news logo Empat orang telah didakwa melakukan pengrusakan properti oleh Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Kolombia. Keempatnya berusaha merobohkan patung Presiden AS Andrew Jackson di Lafayette Square, pada pekan lalu.

Pengrusakan itu merupakan buntut dari aksi menolak rasisme yang meletus pasca kematian George Floyd. Orang-orang berkumpul di Lafayette Square, lokasi yang selama ini kerap digunakan untuk berunjuk asa.

Keempat orang yang menghadapi dakwaan itu adalah Lee Michael Cantrell dari Virginia, Connor Matthew Judd dari Washington DC, Ryan Lane dari Maryland, dan Graham Lloyd dari Maine. Keempatnya terlihat dalam sebuah video saat melakukan aksi perobohan patung mantan presiden AS.

Jaksa AS Michael R Sherwin dalam sebuah pernyataan mengatakan, pihaknya tidak akan berdiam diri melihat pengrusakan itu.

"Kantor Kejaksaan Amerika Serikat untuk Distrik Columbia tidak akan berpangku tangan dan membiarkan monumen nasional kita dirusak dan dihancurkan," kata Sherwin, dikutip dari Aljazeerah, Senin (29/6).

Presiden ketujuh Andrew Jackson menandatangani Undang-Undang Penghapusan Indian, yang mengarah ke pengusiran penduduk asli Amerika dari wilayah timur Sungai Mississippi, pada 1830.

Sebelumnya, Presiden Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif mengenai penuntutan terhadap para demonstran yang merusak monumen maupun patung di ruang publik.

Tindakan merobohkan monumen federal merupakan bagian dari gerakan nasional untuk menghapus patung-patung tokoh sejarah yang kontroversial dari ruang publik. Aksi ini merupakan buntut dari demonstrasi anti-rasisme yang berlangsung secara nasional. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA