Dari pengumuman otoritas imigrasi pada Senin (29/6), 18 negara tersebut adalah Kuba, Guyana, Guatemala, Grenada, Kosta Rika, Jamaika, Nikaragua, Saint Vincent dan Grenadines, Aljazair, Eswatini, Kamerun, Senegal, Republik Afrika Tengah, Irak, Lebanon, dan Georgia.
Nantinya, pelancong dari negara-negara tersebut, termasuk warga asing yang tinggal di sana dalam 14 hari sebelum melakukan perjalanan ke Jepang akan ditolak masuk.
Melansir
Japan Times, aturan tersebut akan mulai berlaku pada Rabu (1/7). Semenatara Kementerian Luar Negeri juga mengumumkan, penangguhan visa akan diperpanjang hingga akhir Juli.
Berdasarkan aturan tersebut, pengecualian akan diberikan kepada warga Jepang yang meninggalkan negara-negara tersebut pada 20 Juni dan merupakan penduduk tetap, pemegang visa penduduk jangka panjang, atau pasangan dan anak-anak dari penduduk tetap atau warga negara Jepang dengan status seperti itu.
Sedangkan bagi orang-orang dengan status visa lain dan mereka yang berencana untuk meninggalkan Jepang setelah 1 Juli akan diminta untuk memenuhi persyaratan ketat untuk masuk kembali.
Izin khusus dapat diberikan atas dasar kemanusiaan, misalnya, dalam kasus kematian seorang kerabat atau untuk keadaan darurat medis.
Dengan penambahan 18 negara, setidaknya ada 129 negara yang masuk ke dalam daftar larangan masuk Jepang hingga saat ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: