Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selundupkan Barang Mewah Dari Singapura, Warga Korea Utara Terancam 10 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 30 Juni 2020, 14:11 WIB
Selundupkan Barang Mewah Dari Singapura, Warga Korea Utara Terancam 10 Tahun Penjara
Seorang WN Korea Utara terancam 10 tahun penjara karena selundupkan barang mewah ke Korea Utara/Net
rmol news logo Seorang warga Korea Utara terpaksa berurusan dengan hukum di Singapura karena berperan dalam memasok barang mewah ke Korea Utara.

Dia adalah Li Hyon. Pria brusia 32 tahun itu mendekam di balik jeruji besi di Sigapura sejak empat minggu kemarin.

Li Hyon dinilai bersalah karena memasok barang-barang mewah dari Singapura ke rantai department store Korea Utara. Perbuatannya itu melanggar sanksi PBB.

Diketahui bahwa PBB menjatuhkan sanksi kepada Korea Utara sejak tahun 2006 lalu. Sanksi itu salah satunya melarang negara-negara untuk memasok barang mewah ke Korea Utara.

Sementara itu, Singapura juga telah melarang penjualan barang-barang mewah ke Korea Utara selama beberapa tahun terakhir.

Di hadapan pengadilan Singapura, Li Hyon mengaku bersalah atas empat tuduhan terlibat dalam konspirasi dengan orang lain dan dua perusahaan, yakni T Specialist International dan SCN Singapore untuk mengirimkan barang-barang mewah, termasuk kosmetik.

Sementara itu, Hakim Distrik Senior Bala Reddy mengatakan bahwa ada 10 dakwaan lain yang serupa dan sedang dipertimbangkan oleh pengadilan.

Merujuk pada dokumen pengadilan yang dikutip oleh Straits Times awal pekan ini, diketahui bahwa ayah Li Hyon, yakni Li Ik, memiliki rantai department store di Korea Utara bernama Korean Bugsae Shop.

Dokumen yang sama mengungkapkan bahwa sejak November 2010 hingga Januari 2017, T Specialist International telah memasok barang-barang mewah bernilai lebih dari 6 juta dolar AS ke Toko Bugsae Korea. Pengiriman pasokan ini dilakukan melalui transshipment melalui Dalian, China.

Selain itu, rantai Korea Utara itu juga menerima barang-barang mewah senilai lebih dari 500 ribu dolar AS dari SCN Singapura dari Desember 2010 hingga November 2016.

Akibat tindakan ilegal tersebut, T Specialist International didenda 880 ribu dolar AS dan direkturnya, Ng Kheng Wah, dipenjara selama 34 bulan pada bulan November tahun lalu karena berbagai pelanggaran termasuk keterlibatan mereka dalam skema tersebut.

Sementara sasus SCN Singapura masih tertunda.

Li Hyon sendiri diketahui mulai membantu ayahnya untuk mencari barang-barang yang akan dipasok dari Singapura setelah menyelesaikan studinya pada tahun 2014.

Dokumen-dokumen pengadilan tidak menyatakan apakah dia dibayar atas apa yang dilakukannya itu atau tidak.

Namun Li Hyon menjabat sebagai penghubung kontak antara ayahnya, Li Ik dan perusahaan Singapura antara akhir 2014 dan awal 2017.

Di bawah instruksi ayahnya, dia memesan barang-barang mewah dari perusahaan-perusahaan itu dan memfasilitasi pembayaran kepada mereka.

Li Hyon juga pernah membawa barang-barang mewah ke Korea Utara pada tiga kali kesempatan.

Namun dalam dokumen pengadilan, Wakil Jaksa Penuntut Umum Grace Lim, Tham Jia Min dan Charis Low mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan barang-barang mewah atau hasil dari penjualan barang-barang tersebut digunakan untuk memfasilitasi program senjata nuklir Korea Utara.

"Namun, ada kerugian yang cukup besar bagi reputasi dan kedudukan internasional Singapura, dan meningkatnya risiko bagi sektor keuangan dan ekonomi Singapura yang lebih luas," kata mereka.

Untuk setiap pelanggarannya, Li Hyon dapat dipenjara hingga 10 tahun dan didenda hingga 500 ribu dolar AS. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA