Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU Keamanan Nasional Hong Kong Disahkan, China Larang Perayaan 1 Juli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 01 Juli 2020, 09:50 WIB
UU Keamanan Nasional Hong Kong Disahkan, China Larang Perayaan 1 Juli
Demonstrasi pro demokrasi Hong Kong pada 1 Juli 2020/Net
rmol news logo Hari peringatan ke-23 penyerahan kembalinya Hong Kong dari Inggris ke China untuk tahun ini sangat berbeda. Itu karena Beijing telah mengesahkan UU keamanan nasional untuk Hong Kong.

Pada Selasa (30/6), Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional telah mengesahkan UU keamanan nasional Hong Kong. Sehari setelahnya, pada Rabu (1/6), pihak berwenang telah melarang demonstrasi tahunan untuk merayakan kembalinya Hong Kong pada China.

Melansir Reuters, larangan tersebut diambil karena Hong Kong masih memberlakukan larangan pertemuan umum yang berisi lebih dari 50 orang. Namun para aktivis tetap berkomitmen untuk melakukan demonstrasi pada sore hari.

"Kami berdemonstrasi setiap tahun, setiap 1 Juli, setiap 1 Oktober dan kami akan terus berdemonstrasi," ujar aktivis pro-demokrasi, Leung Kwok-hung.

Pada 1 Juli tahun lalu, warga melakukan aksi demonstrasi menyerbu gedung parlemen untuk memprotes RUU Ekstradisi. Demonstrasi juga berkembang menjadi seruan demokrasi yang lebih besar selama berbulan-bulan.

Akibatnya, Beijing memperkenalkan UU keamanan nasional yang berfungsi untuk menangani kejahatan nasional seperti separatisme, subversi, terorisme, dan campur tangan asing.

Para kritikus khawatir UU tersebut akan menghancurkan kebebasan demokrasi dan hak asasi manusia di Hong Kong.

Pada 1 Juli 1997, Inggris menyerahkan kembali Hong Kong kepada China dengan syarat memberikan otonomi khusus bagi kota tersebut. Itu membuat Hong Kong berada dalam kebijakan "satu negara, dua sistem". rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA