Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UEA Minta Pakistan Verifikasi Lisensi Pilot Yang 'Meragukan'

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 01 Juli 2020, 17:34 WIB
UEA Minta Pakistan Verifikasi Lisensi Pilot Yang 'Meragukan'
Ilustrasi pilot/Net
rmol news logo Uni Emirat Arab (UEA) menjadi negara kesekian yang saat ini ikut meminta verifikasi lisensi pilot dan insinyur Pakistan. Menyusul adanya 262 pilot Pakistan yang memiliki kualifikasi "meragukan".

Melansir Reuters, Direktur Jenderal Otoritas Penerbangan Sipil Umum UEA, Saif Mohammed Al Suwaidi, telah meminta verifikasi lisensi para pilot, insinyur, dan petugas operasi penerbangan dari Pakistan yang bekerja di negara Timur Tengah.  

Permintaan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 29 Juni yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Otoritas Penerbangan Sipil Pakistan, Hassan Nasir Jamy.

"Kami ingin meminta kantor Anda untuk memverifikasi kredensial lisensi dari daftar pilot terlampir yang saat ini memegang lisensi pilot UEA berdasarkan lisensi dan kualifikasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Penerbangan Sipil Pakistan," bunyi surat tersebut.

Pada 26 Juni, sebanyak 262 dari 860 pilot Pakistan dilarang terbang karena diduga memalsukan ujian demi memenuhi syarat. Sebanyak 141 di antaranya merupakan pilot maskapai Pakistan International Airlines (PIA).

Selain UEA, Vietnam telah melarang terbang 27 pilot Pakistan. Setelah itu pada Selasa (30/6), Badan Keamanan Udara Uni Eropa (EASA) menangguhkan izin PIA untuk terbang ke UE selama enam bulan.

Sementara pada Rabu, serikat pilot PIA, Asosiasi Pilot Pakistan Airlines (PALPA), menuding dugaan pemegang lisensi "meragukan" adalah langkah pemerintah yang sudah direncanakan untuk memotong jumlah karyawan.

Menurut PALPA, daftar pemerintah terkait pilot dengan lisensi meragukan penuh ketidaksesuaian dan mereka meminta diadakannya penyelidikan pengadilan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA