Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU Keamanan Nasional Terus Dikritik Inggris, Dubes: Jangan Ganggu Urusan Dalam Negeri China!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 02 Juli 2020, 16:49 WIB
UU Keamanan Nasional Terus Dikritik Inggris, Dubes: Jangan Ganggu Urusan Dalam Negeri China<i>!</i>
Bendera China dan Inggris/Net
rmol news logo China, sekali lagi menyerukan agar Inggris berhenti menganggu urusan dalam negerinya, khususnya yang melibatkan Hong Kong.

Hal tersebut disampaikan oleh Dutabesar China untuk Inggris, Liu Xiaoming ketika mendapatkan panggilan dari Kantor Luar Negeri London pada Rabu (1/7).

Pemanggilan Liu merupakan tanggapan Inggris untuk menyatakan keprihatinan mendalam atas disahkannya UU keamanan nasional Hong Kong oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China dan ditandatangani oleh Presiden Xi Jinping pada Selasa (30/6).

Melalui pernyataan tertulisnya pada Kamis (2/7), Liu mengecam tuduhan tidak berdasar yang disampaikan oleh Wakil Sekretaris Tetap Departemen Luar Negeri Inggris, Sir Simon McDonald.

"Dalam pertemuan tersebut, Dutabesar Liu dengan tegas menolak tuduhan pihak Inggris yang tidak beralasan terhadap hukum keamanan nasional untuk UU keamanan nasional Hong Kong," demikian bunyi keterangan tertulis tersebut yang dikutip Sputnik.

Liu mengatakan, pernyataan McDonald mengenai UU keamanan nasional adalah tidak bertanggung jawab dan mencampuri urusan dalam negeri China.

Ia kemudian mendesak pemerintah Inggris untuk berhenti mengganggu urusan dalam negeri China.

"Mereka (Inggris) mewakili gangguan besar dalam urusan dalam negeri China dan bertentangan dengan prinsip-prinsip penting yang saling menghormati kedaulatan dan integritas wilayah dalam urusan internal masing-masing yang didukung oleh Piagam PBB dan Komunike Bersama Inggris dan China dalam pertukaran dutabesar," lanjutnya.

Menurut Liu, UU keamanan nasional adalah hak China untuk menegakkan keamanan nasionalnya. UU tersebut, katanya, saat diperlukan untuk mengakhiri kekacauan dan memulihkan Hong Kong sebagai kota otonom.

Berdasarkan Deklarasi Bersama Inggris-China pada 1997, Liu mengatakan, Inggris tidak akan bertanggung jawab atas Hong Kong setelah penyerahan.

"Inggris tidak memiliki kedaulatan, yurisdiksi, atau hak 'pengawasan' atas Hong Kong setelah penyerahan. Hong Kong adalah wilayah administrasi khusus China. Urusannya murni urusan dalam negeri China dan tidak ada gangguan eksternal," tegas Liu.

Sementara itu, Inggris sendiri menentang pemberlakuan UU keamanan nasional Hong Kong karena dianggap dapat menggerus otonomi khusus kota tersebut berdasarkan prinsip "satu negara, dua sistem".

Menurut Inggris, sesuai dengan deklarasi bersama kedua negara, Hong Kong akan diberikan otonomi khusus hingga 2047. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA