Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tangguhkan Ekstradisi Hong Kong Karena UU Keamanan Nasional, Kanada Kena 'Semprot' China

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 05 Juli 2020, 06:55 WIB
Tangguhkan Ekstradisi Hong Kong Karena UU Keamanan Nasional, Kanada Kena 'Semprot' China
Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau dan Presiden China, Xi Jinping/Net
rmol news logo China kembali memberikan kritikan pedas pada Kanada. Kali ini China marah karena Kanada mengambil langkah keras atas UU keamanan nasional Hong Kong.

Kedutaan Besar China di Ottawa pada Sabtu (4/7) mengatakan Kanada telah ikut campur dalam urusan China, melansir Reuters.

"Beberapa negara Barat termasuk Kanada telah ikut campur dalam urusan Hong Kong dengan dalih hak asasi manusia, yang secara serius melanggar hukum internasional dan norma dasar hubungan internasional," ujar jurubicara kedutaan.

Sehari sebelumnya, Jumat (3/7), Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau mengumumkan pihaknya menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong karena pemberlakuan UU keamnan nasional adalah kemunduran dari demokrasi.

Menanggapi langkah tersebut, para pejabat Hong Kong menyatakan sangat kecewa dengan Kanada.

Pekan lalu, China juga mengkritik Kanada yang telah menuding Beijing sewenang-wenang. Itu terjadi ketika China menangkap dua warga Kanada, Michael Kovrig dan Michael Spavor dengan tuduhan spionase pada 2018.

Keduanya ditangkap setelah Kanada menahan Kepala Keuangan Huawei Technologies, Meng Wanzhou, dengan surat perintah Amerika Serikat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA