Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai UU Keamanan Nasional Diberlakukan, Buku-buku Berbau Demokrasi Menghilang Dari Perpustakaan Hong Kong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 05 Juli 2020, 10:38 WIB
Usai UU Keamanan Nasional Diberlakukan, Buku-buku Berbau Demokrasi Menghilang Dari Perpustakaan Hong Kong
Buku-buku berbau demokrasi menghilang dari perpustakaan Hong Kong setelah UU keamanan nasional diberlakukan/Net
rmol news logo Buku-buku yang ditulis oleh para aktivis pro demokrasi Hong Kong mulai menghilang dari perpustakaan kota, beberapa hari setelah China memberlakukan UU keamanan nasional.

Menurut seorang anggota parlemen pro demokrasi, Tanya Chan, di antara buku-buku tersebut, karya aktivis Joshua Wong ikut hilang.

Wong sendiri meyakini buku-buku tersebut hilang karena UU keamanan nasional yang diberlakukan Beijing pada Selasa (30/6).

"Teror putih terus menyebar, UU keamanan nasional pada dasarnya adalah alat untuk memberatkan kebebasan berbicara," tulis Wong dalam akun Facebook yang dikutip AFP pada Minggu (5/7).

Dari situs pencarian di perpustakaan umum, setidaknya ada tiga judul buku karya Wong, Chan, dan cendikiawan lokal, Chin Wan, yang tidak lagi tersedia di sana.

Seorang wartawan AFP pun tidak dapat menemukan buku-buku tersebut di perpustakaan umum di distrik Wong Tai Sin.

Departemen Layanan Budaya dan Kenyamanan Hong Kong yang mengelola perpustakaan mengatakan, buku-buku tersebut telah dicabut untuk dievaluasi, apakah melanggar UU keamanan nasional.

"Dalam proses peninjauan, buku-buku tidak akan tersedia untuk dipinjam dan referensi," ujarnya.

UU keamanan nasional Hong Kong sendiri sudah memicu gelombang ketakutan bagi aktivis pro demokrasi. UU tersebut dijadikan alat untuk membatasi kebebasan berpendapat dan menangkap para aktivis.

Berdasarkan UU tersebut, Beijing akan menindak tindakan kejahatan seperti subversi, separatisme, terorisme, hingga campur tangan asing.

Para kritikus menganggap, UU tersebut mengikis otonomi Hong Kong yang berada dalam kebijakan "satu negara, dua sistem". rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA