Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tou Thao, Polisi Yang Didakwa Atas Kematian George Floyd Dibebaskan Dengan Jaminan 750 Ribu Dolar AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 07 Juli 2020, 06:26 WIB
Tou Thao, Polisi Yang Didakwa Atas Kematian George Floyd Dibebaskan Dengan Jaminan 750 Ribu Dolar AS
Aksi protes kematian pria kulit hitam George Floyd karena kekejaman aparat kulit putih/Net
rmol news logo Salah satu dari empat petugas polisi Minneapolis yang dipecat terkait kematian George Floyd telah melenggang bebas dari penjara. Laporan penjara Kabupaten Hennepin menyebutkan bahwa Tou Thao (34 tahun), perwira ketiga yang dituduh dalam kematian Floyd yang dibebaskan dengan jaminan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pada Sabtu (4/7) Thao dibebaskan setelah membayar jaminan sebesar 750.000 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 10 miliar. Thao berjalan keluar dari tahanan di Hennepin, Minnesota, Amerika Serikat.

Thao dijadwalkan hadir di pengadilan pada 11 September dengan tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua, dikutip dari ABC.

Pada saat kejadian, Tou Thao berdiri menyaksikan ketiga rekannya menjepit tubuh George Floyd. Pria kulit hitam itu ditangkap atas laporan pemilik toko di mana Floyd membayar dengan uang palsu 20 dolar AS untuk membeli rokok dan minuman. Ketiga rekannya menjepit di bagian dada, leher, dan bagian bawah tubuh Floyd.

Dua mantan perwira lainnya, J. Alexander Kueng dan Thomas Lane, menghadapi dakwaan yang sama dengan Thao.

Sementara Derek Chauvin, perwira pelaku utama yang menekan lututnya ke leher Floyd, didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tingkat dua karena kelalaiannya. Dia tetap di tahanan polisi.

Sebelumnya, pada pertengahan Juni lalu, Thomas Lane juga sudah bebas dengan uang jaminan yang sama seperti Thao. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA