Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beri Bukti Genosida Ke Pengadilan Internasional, Warga Uighur Di Turkistan Tuntut Penyelidikan Terhadap Xi Jinping

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 07 Juli 2020, 13:31 WIB
Beri Bukti Genosida Ke Pengadilan Internasional, Warga Uighur Di Turkistan Tuntut Penyelidikan Terhadap Xi Jinping
Sekelompok warga Uighur di Turkistan Timur tuntut penyelidikan terhadap Presiden China, Xi Jinping/Net
rmol news logo Sekelompok warga Uighur yang saat ini berada di Turkistan menyerukan diadakannya penyelidikan terkait genosida yang dilakukan oleh pemerintah China di Xinjiang. Seruan tersebut diajukan setelah mereka memberikan bukti terkait kejahatan tersebut kepada Pengadilan Internasional (ICC).

Pengajuan yang dibuat pada Senin (6/7) tersebut diajukan atas nama pemerintah Turkistan timur dan gerakan kebangkitan nasional Turkistan Timur oleh pengacara yang berbasis di London, Inggris.

Melansir The Guardian, dalam pengajuannya, mereka mengklaim warga Uighur yang berada di Tajikistan dan Kamboja dideportasi secara paksa ke Xinjiang.

Di Xinjiang, warga Uighur yang mayoritas muslim kemudian dikenai hukuman penjara. Mereka juga disiksa, termasuk dipaksa melakukan sterilisasi dan kontrol kehamilan.

Pengacara mengatakan, karena Kamboja dan Tajikistan menjadi bagian dari kasus tersebut, maka sesuai dengan statuta Roma yang sepakati, ICC memiliki yuridiksi untuk melakukan penyelidikan, meski China bukan merupakan anggota pengadilan.

Hal yang sama juga dilakukan ICC dalam kasus Rohingya pada 2018 dan 2019. Di mana Myanmar bukan anggota, namun terjadi beberapa pelanggaran di Bangladesh yang menjadi salah satu negara penandatangan statuta Roma.

“Sudah terlalu lama diasumsikan bahwa tidak ada yang bisa dilakukan oleh pengadilan kriminal dunia. Sekarang ada jalur hukum yang jelas menuju keadilan bagi jutaan warga Uighur yang diduga dianiaya oleh otoritas China. Kesempatan ini tidak boleh disia-siakan," ujar salah satu pengacara dari kelompok Uighur, Rodney Dixon QC.

Selama ini, ia mengatakan,  meski sudah banyak bukti, seperti laporan saksi, citra satelit, dan laporan pemerintah yang bocor, namun lembaga internasional belum memberikan sanksi kepada China dengan dalih urusan dalam negeri.

Pengajuan penyelidikan sendiri ditargetkan pada para pejabat senior China, termasuk Presiden Xi Jinping, yang harus didakwa karena merencanakan dan mengerahkan kampanye genosida atas minoritas Uighur, Kazakh, Kirgistan, dan orang Turki di Xinjiang.

"Pemerintah Cina telah melakukan kampanye untuk menangkap orang-orang Uighur di luar negeri dan yang telah melarikan diri ke Turkistan timur akibat kejahatan yang dilakukan terhadap mereka di China," ujar kelompok warga Uighur tersebut dalam sebuah pernyataan.

“Uighur dan orang-orang Turki lainnya di Turkistan timur layak mendapatkan keadilan atas kekejaman yang dilakukan terhadap mereka oleh pemerintah China setiap harinya. Kami berharap keadilan akan menang," pungkas mereka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA