Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Inggris Kenakan Sanksi Pada 49 Entitas Pelanggar HAM Di Empat Negara Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 07 Juli 2020, 15:00 WIB
Inggris Kenakan Sanksi Pada 49 Entitas Pelanggar HAM Di Empat Negara Ini
Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab/Net
rmol news logo Inggris mengumumkan sanksi terhadap 49 pelaku pelanggaran hak asasi manusia, termasuk individu dan organisasi di Arab Saudi, Rusia, Myanmar, dan Korea Utara.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Dominic Raab pada Senin (6/7), seperti dikutip Anadolu Agency. Raab menjelaskan, sanksi tersebut adalah langkah independen Inggris dan tidak menargetkan negara.

Keputusan ini cukup menarik karena sebelumnya, pada 2018, Inggris dipaksa untuk mengambil bagian dalam sanksi yang diberlakukan PBB dan Uni Eropa. Namun setelah Brexit, Inggris justru membuat rezim sanksinya sendiri.

"Pemerintah berkomitmen agar Inggris menjadi kekuatan yang lebih kuat untuk kebaikan di dunia. Kami akan meminta pertanggungjawaban pelaku pelanggaran HAM tersebut," jelas Raab kepada parlemen.

"Mereka yang berlumuran darah tidak akan bebas melenggang (masuk) ke negara ini, membeli properti di Kings Road, berbelanja Natal di Knightsbridge, atau menyedot uang kotor melalui bank-bank Inggris," tegasnya.

Seperti disampaikan Raab, sanksi yang diberlakukan Inggris meliputi pembekuan aset dan larangan perjalanan. Adapun pihak-pihaknya adalah mereka yang melanggar HAM serta mendukung atau mendapat keuntungan finansial dari pelanggaran HAM.

"Hari ini kami menunjuk 49 orang dan organisasi untuk bertanggung jawab dalam beberapa pelanggaran hak asasi manusia terburuk baru-baru ini," ungkap Raab.

Sementara itu, dalam sebuah pernyataan, Departemen Luar Negeri mengatakan, 49 individu dan organisasi yang disebutkan Raab hanya gelombang pertama. Dalam beberapa bulan mendatang, Inggris diperkirakan akan mengumumkan daftar gelombang baru terkait sanksi tersebut.

"Ini adalah pertama kalinya Inggris menjatuhkan sanksi terhadap orang atau entitas untuk pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran di bawah rezim yang hanya di Inggris, dan akan memungkinkan Inggris untuk bekerja secara independen dengan sekutu seperti AS, Kanada, Australia dan Uni Eropa," demikian bunyi keterangan departemen.

Dari 49 entitas, sebanyak 25 merupakan warga negara Rusia yang terlibat dalam kematian Sergei Magnitsky, yang mengungkap korupsi di negara tersebut. Sebanyak 20 lainnya merupakan warga negara Arab Saudi yang terlibat dalam pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi pada 12 Oktober 2018.

Dua orang adalah jenderal militer Myanmar yang terlibat dalam kekerasan terhadap warga Rohingya. Dan dua organisasi yang terlibat dalam kerja paksa di gulag Korea Utara.

Nama enam warga Arab Saudi yang terkena sanksi telah dimasukkan dalam pernyataan Kantor Luar Negeri, sebagai bagian dari pasukan 15 orang yang dikirim ke Turki oleh otoritas Arab Saudi.

Mereka adalah Wakil Kepala Badan Intelijen Saudi, Ahmed Hassan Mohammed Al Asiri; Penasihat Putra Mahkota di Pengadilan Kerjaaan, Saud Abdullah Al Qahtani; dokter forensik Kementerian Dalam Negeri Saudi, Salah Muhammed Al Tubaigy; brigadir jenderal dan perwira intelijen di Arab Saudi, Mustafa Mohammed Al Madani; Intelejen Eksternal yang bekerja di Kantor Putra Mahkota di Arab Saudi,  Naif Hassan Al Arifi; dan seorang jenderal besar yang bertugas di kantor putra mahkota, Mansour Othman Abahussain.

Keterlibatan mereka berkisar dari memerintahkan, merencanakan, dan mengarahkan pembunuhan hingga menyembunyikan bukti yang berkaitan dengan kematian Khashoggi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA