Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Warganya Dilarang Masuk Tibet, AS Serang China Pakai Sanksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 08 Juli 2020, 08:08 WIB
Warganya Dilarang Masuk Tibet, AS Serang China Pakai Sanksi
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Mike Pompeo/Net
rmol news logo Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap beberapa pejabat China karena dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Tibet.

Dikatakan oleh Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, pemerintah China berusaha untuk menghalangi perjalanan para diplomat, jurnalis, dan turis AS ke Tibet.

"Akses ke wilayah Tibet semakin vital bagi stabilitas regional, mengingat pelanggaran hak asasi manusia Republik Rakyat China (RRC) di sana, serta kegagalan Beijing untuk mencegah degradasi lingkungan di dekat hulu sungai-sungai utama Asia," ujar Pompeo seperti dikutip CNA, Rabu (8/7).

Pompeo mengatakan, AS bekomitmen untuk mendukung otonomi bagi warga Tibet dan menghormati hak asasi mereka yang mendasar.

"Hari ini saya mengumumkan pembatasan visa pada pemerintah RRC dan pejabat Partai Komunis China (PKC) yang bertekad secara substansial terlibat dalam perumusan atau pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan akses bagi orang asing ke wilayah Tibet,'" terangnya.

Selain memberikan sanksi atas pelanggaran HAM di Tibet, AS juga melakukan hal yang sama pada China atas isu Uighur di Xinjiang. Di mana para pejabat PKC yang bertanggung jawab atas penahanan massal di Xinjiang dikenakan pembatasan visa dan pembekuan aset.

Pekan lalu, AS juga menerapkan pembatasan visa bagi pejabat yang bertanggung jawab atas UU keamanan nasional Hong Kong.

Hubungan AS dan China dari waktu ke waktu semakin terperosok, terutama di tengah pandemik Covid-19. Presiden AS Donald Trump dan pemerintahannya telah berulang kali menuduh Beijing tidak transparan tentang wabah tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA