Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AS Tak Terima Laporan PBB Yang Nyatakan Pembunuhan Qassem Soleimani Langgar Hukum Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 09 Juli 2020, 21:53 WIB
AS Tak Terima Laporan PBB Yang Nyatakan Pembunuhan Qassem Soleimani Langgar Hukum Internasional
Foto Mayor Jenderal Qassem Soleimani yang dibawa warga Iran saat iring-iringan pemakamannya/Net
rmol news logo Amerika Serikat (AS) tidak menerima keputusan PBB yang menyatakan serangan udara Washington di Irak yang menewaskan komandan Korps Garda Revolusi Iran (IRGC), Mayor Jenderal Qassem Soleimani telah melanggar hukum internasional.

Melalui jurubicara Departemen Luar Negeri, Morgan Ortagus, AS berdalih, serangan pesawat tak berawak pada 3 Januari 2020 merupakan tindakan pembelaan diri.

"Suatu ketidakjujuran intelektual mengeluarkan laporan yang mengecam AS karena tindakan pembelaan diri sambil menghapus masa lalu Jenderal Soleimani yang terkenai adalah salah satu teroris paling mematikan di dunia," ujar Ortagus pada Rabu (8/7).

Melansir AFP, Ortagus mengatakan laporan PBB bersifat tendensius dan melemahkan hak asasi manusia karena memberikan jalan kepada teroris.

"Itu membuktikan sekali lagi mengapa Amerika harus meninggalkan Dewan Hak Asasi Manusia PBB," tekannya.

Sebelumnya, pada Selasa (7/7), pelapor khusus PBB untuk tindakan di luar pengadilan, Agnes Callamard, menyatakan pembunuhan Soleimani telah melanggar piagam PBB. Ia mengatakan, AS tidak memberikan bukti serangan yang mendesak yang menunjukkan hal tersebut sudah direncanakan.

"AS telah menyiapkan tanggal, terkait penargetan Jenderal Soleimani, dan kematian orang-orang yang bersamanya. (Itu) merupakan pembunuhan sewenang-wenang di bawah IHRL (Hukum Hak Asasi Manusia Internasional). AS bertanggung jawab," ujar Callamard.

Selama ini, AS menuding Soleimani mendalangi serangan oleh militan di Suriah dan Irak. Sehingga Washington berdalih, pembunuhan Soleimani adalah tindakan pembelaan diri.

"Mayor Jenderal Soleimani bertanggung jawab atas strategi militer Iran dan tindakan di Suriah serta Irak. Tetapi tidak ada ancaman langsung terhadap kehidupan, sehingga tindakan yang diambil AS itu melanggar hukum," jelas Callamard.

Laporan Callamard sendiri dikirimkan ke Dewan HAM PBB pada Kamis (9/7). Sejak 2018, AS sudah tidak menjadi bagian dari dewan tersebut.

Pekan lalu, seorang jaksa penuntut mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Donald Trump karena dianggap bertanggung jawab atas pembunuhan Soleimani. Ia juga meminta bantuan Interpol terkait penangkapan presiden AS ke-45 tersebut.

Selain membunuh Soleimani, serangan pesawat tak berawak di dekat Bandara Baghdad yang diperintahkan Trump tersebut juga menewaskan komandan Irak, Abu Mahdi al-Muhandis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA