Melansir
Anadolu Agency, pada Minggu (12/7), pengumuman diberikan setelah melakukan pertemuan antar menteri yang dipimpin oleh Sekretaris Departemen Agama Md. Nurul Islam.
Hasilnya, pihak berwenang melarang penggunaan Eidgah atau tempat terbuka di mana shalat diadakan secara berjamaah. Sama seperti keputusan yang diambil pemerintah untuk shalat Idul Fitri pada Mei.
Alih-alih, shalat Idul Adha akan dilakukan di Masjid Nasional Baitul Mukarram.
Namun, dalam pengumuman, karpet masjid akan dihilangkan, dan penyemprotan disinfektan akan dilakukan sebelum serta sesudah. Para jamaah yang hadir pun harus menerapkan langkah-langkah jarak sosial.
Selain itu, para lansia, anak-anak, dan mereka yang menderita penyakit dilarang untuk mengikuti shalat Idul Adha.
Pejabat senior, Moazzem Hossain, mengatakan pihak berwenang akan mengeluarkan perintah formal pada Senin (13/7) mengenai keputusan tersebut.
Ia juga mengatakan, keputusan tersebut diambil setalah melakukan konsultasi dengan para ahli, pejabat, dan cendikiawan agama.
Idul Adha diperkirakan akan dirayakan pada 31 Juli atau 1 Agustus di Bangladesh, tergantung pada penampakan hilal.
Negara Asia Selatan tersebut pada Minggu mendaftarkan 2.606 kasus Covid-19 harian baru dengan 47 kematian. Saat ini totalnya menjadi 183.795 kasus dengan 2.352 kematian.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: