Tarrant Ia akan menjalani hukuman atas dakwaan pembunuhan terhadap kaum Muslim dan percobaan pembunuhan, pada 24 Agustus 2020 mendatang.
Pada Maret 2019, Tarrant menembak mati jamaah Muslim saat salat Jumat di dua masjid Christchurch. Saat melakukan aksinya, Tarrant menyiarkan langsung pembunuhan itu. Korban penembakkannya adalah anak-anak, wanita, dan orang tua.
Pengacara Tarrant, Richard Peters, membenarkan kliennya itu telah memutuskan tidak menggunakan jasanya saat pembacaan vonis di pengadilan.
"Karena Tuan Tarrant ingin mewakili dirinya sendiri saat pembacaan vonis nanti, saya akan menunjuk seorang pengacara untuk mengganti peran penasihat hukum," kata hakim pengadilan.
Pengadilan akan menjatuhkan vonis kepada Tarrant pada 24 Agustus mendatang. Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Belum pernah ada terdakwa yang mendapatkan tuntutan berat tersebut di Selandia Baru.
Hukum Selandia Baru memungkinkan terdakwa memberikan argumennya terutama jika dia ingin mengemukakan pandangan ideologisnya.
Profesor Hukum di Massey University di Palmerston North, Chris Gallavin, berpendapat keputusan terdakwa yang menolak didampingi pengacara saat pembacaan vonis, merupakan tugas yang sangat berat bagi hakim untuk memastikan prosesnya dikontrol dengan ketat.
“Hakim tentu tidak bisa tidak memberikan kesempatan terdakwa berbicara, tetapi dia akan menerkamnya jika kesempatan tersebut digunakan untuk membela diri," kata Gallavin.
Hakim yang memiliki kendali selama sidang berjalan. Hakim juga akan memberikan korban dan keluarga yang berduka menyampaikan pendapat mereka sebelum Tarrant berbicara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: