Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Trump Cabut Status Khusus Hong Kong, Tidak Ada Lagi Perlakuan Ekonomi Khusus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 15 Juli 2020, 10:06 WIB
Trump Cabut Status Khusus Hong Kong, Tidak Ada Lagi Perlakuan Ekonomi Khusus
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net
rmol news logo Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump pada akhirnya memerintahkan untuk mengakhiri status khusus Hong Kong dan mencabut hak istimewanya.

Perintah tersebut disampaikan oleh Trump dalam konferensi pers pada Selasa (14/7) sebagai hukuman kepada China yang telah "bertindak opresif" kepada Hong Kong dengan memberlakukan UU keamanan nasional.

"Tidak ada hak istimewa khusus, tidak ada perlakuan ekonomi khusus dan tidak ada ekspor teknologi sensitif," ujar Trump seperti dikutip CNA.

Trump juga mengumumkan bahwa dirinya sudah menandatangani RUU yang telah disetujui Kongres terkait sanksi kepada bank yang melakukan bisnis dengan pejabat China yang menerapkan UU keamanan nasional Hong Kong.

"Hari ini saya menandatangi UU, dan perintah eksekutif untuk meminta pertanggungjawaban China atas tindakan agresifnya terhadap rakyat Hong Kong," ujar Trump.

"Hong Kong sekarang akan diperlakukan sama dengan China daratan," tekannya.

Dari dokumen yang dirilis Gedung Putih, Trump juga mengeluarkan perintah eksekutif untuk memblokir properti siapa pun yang bertanggung jawab atas perusakan demokrasi Hong Kong.

Perintah eksekutif tersbeut juga memerintahkan jajarannya untuk mencabut pengecualian lisensi ekspor ke Hong Kong, termasuk mencabut perlakuan khusus bagi pemegang paspor Hong Kong.

UU keamanan nasional Hong Kong sendiri telah memicu kritikan dari dunia internasional kepada China. UU tersebut dianggap telah mereduksi kebebasan warga Hong Kong.

Selain AS, beberapa negara lain juga telah mengambil langkah keras terhadap China, seperti Inggris dan Australia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA