Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Kantongi Bukti, Israel Bantah Laporan Amnesty International Soal Serangan Siber Di Maroko

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 15 Juli 2020, 23:57 WIB
Tidak Kantongi Bukti, Israel Bantah Laporan Amnesty International Soal Serangan Siber Di Maroko
Aktivis Omar Radi berbicara kepada media setelah dengar pendapat di Gedung Pengadilan Casablanca, Di Casablanca, Maroko pada 5 Maret lalu/Associated Press
rmol news logo Pengadilan Israel membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Amnesty International terkait serangan siber dan mata-mata terhadap seorang wartawan dan juga aktivis HAM di Maroko bernama Omar Radi.

Tuduhan itu dimuat dalam laporan yang dirilis oleh Amnesty International pada 22 Juni lalu.

Dalam laporan tersebut, kelompok HAM yang bebasis di London, Inggris itu menuding bahwa pemerintah Maroko melancarkan serangan siber dan mata-mata terhadap Radi.

Amnesty International menuduh, serangan itu dilakukan dengan menggunakan perangkat pengintaian atau spyware dari sebuah perusahaan yang berbasis di Israel, yakni NSO.

Namun Maroko membantah keras laporan itu dan balik menuding Amnesty International telah membuat laporan tanpa dasar yang kuat dan tanpa bukti yang mendukung.

Bantahan serupa juga dikeluarkan oleh Pengadilan Israel awal pekan ini.

Melansir AFP, Pengadilan Israel memutuskan bahwa Amnesty International tidak memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan klaim bahwa ada upaya yang dilakukan oleh otoritas Maroko untuk memata-matai atau meretas ponsel Radi.

Atas dasar itulah, Pengadilan Israel menolak permintaan Amnesty International untuk mencabut izin atau lisensi ekspor kelompok perusahaan NSO.

"Perizinan (bagi NSO) dilakukan setelah proses yang paling ketat dan juga setelah perizinan, otoritas melakukan pemantauan dan inspeksi yang cermat, jika perlu," begitu kutipan keputusan pengadilan Israel.

Karena itu, sambung keputusan yang sama, jika di kemudian hari ditemukan ada pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh NSO, maka perizinan mereka bisa ditangguhkan atau dibatalkan.

Namun dalam kasus tudingan Amnesty International terhadap Maroko dinilai sama sakali tidak berdasar, sehingga penangguhan atau pembatalan perizinan bagi NSO tidak bisa dilakukan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA