Pada masa itu, JCPOA merupakan pencapaian menting diplomasi multilateral yang sangat didukung oleh komunitas internasional. Namun, semua itu sia-sia setelah AS keluar pada 2018.
Melalui pernyataan tertulisnya pada Kamis (16/7), Kedutaan Besar Iran di Jakarta mengatakan, para anggota JCPOA yang tersisa harus mengingat hak dan kewajibannya ketika perjanjian tersebut dibentuk.
Itu karena, setelah keluar, AS secara terus menerus melanggar Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB 2231 dan terus menekan Iran dengan berbagai sanksi yang diterapkannya.
"Sayangnya, situasinya telah berkembang sedemikian rupa sehingga kita harus sekali lagi mengingatkan para peserta JCPOA yang tersisa, serta negara-negara anggota PBB, mengenai hak dan kewajiban yang terkandung dalam perjanjian ini," tulis kedutaan.
Pasalnya, menurut kedutaan, Iran selama tidak mendapatkan manfaat dari JCPOA yang berlandaskan Resolusi DK PBB 2231. Di mana resolusi tersebut menyebut, para negara anggota harus mempromosikan dan memfasilitasi pengembangan ekonomi dan perdagangan serta kerja sama dengan Iran.
Dalam pernyataan tersebut, Iran juga mendorong agar JCPOA berjalan dengan optimal. Itu karena Iran sudah memenuhi kewajibannya untuk mengurangi pengembangan nuklir.
"Seperti yang telah diakui oleh dunia, JCPOA adalah solusi diplomatik yang dinegosiasikan untuk penyelesaian damai atas program nuklir damai Republik Islam Iran, yang bersifat komprehensif dan final," ujar kedutaan.
"Republik Islam Iran sejauh ini memiliki kerja sama yang konstruktif dan luas dengan Badan Energi Atom Internasional (IAEA), statistik jumlah dan volume inspeksi dan verifikasi membuktikan fakta ini," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: