Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langgar Aturan, 436 Jamaah Tabligh Asal Indonesia Di India Ikuti Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 17 Juli 2020, 11:46 WIB
Langgar Aturan, 436 Jamaah Tabligh Asal Indonesia Di India Ikuti Persidangan
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonsia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha/Net
rmol news logo Sebanyak 436 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anggota Jamaah Tabligh (JT) India dilaporkan sudah mengikuti proses persidangan secara marathon karena berbagai pelanggaran hukum.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonsia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyebut, sejak Selasa (14/7) sudaj dilakukan persidangan secara virtual untuk anggota JT asal Indonesia yang berada di empat lokasi penampungan di sekitar New Delhi.

"KBRI berserta pengacara yang sudah ditunjuk melakukan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak WNI kita terpenuhi," kata Judha dalam konferensi pers virtual pada Jumat (17/7).

Dari data yang disebutkan oleh Judha, pada Selasa sudah dilakukan persidangan terhadap 150 WNI. Kemudian pada Rabu (15/7) dilakukan pada 197 WNI dan Kamis (16/7) terhadap 89 WNI.

"Dakwaan yang dikenakan antara lain terkait dengan pelanggaran visa, pelanggaran ketentuan kekarantinaan," sambungnya.

Selain itu, mayoritas WNI yang sudah mengikuti proses hukum mengakui telah melakukan pelanggaran namun tidak berniat untuk melakukan pelanggaran tersebut.

Adapun hingga saat ini putusan hakim masih belum diberikan.

Merujuk pada proses hukum yang dilakukan oleh anggota JT dari negara lain, Judha mengatakan, rata-rata akan dikenakan denda sebesar 5 ribu hingga 10 ribu supee.

Jika proses hukum telah rampung, KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai akan memfasilitasi para WNI melalui mekanisme repatriasi mandiri ke Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA