Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonsia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyebut, sejak Selasa (14/7) sudaj dilakukan persidangan secara virtual untuk anggota JT asal Indonesia yang berada di empat lokasi penampungan di sekitar New Delhi.
"KBRI berserta pengacara yang sudah ditunjuk melakukan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak WNI kita terpenuhi," kata Judha dalam konferensi pers virtual pada Jumat (17/7).
Dari data yang disebutkan oleh Judha, pada Selasa sudah dilakukan persidangan terhadap 150 WNI. Kemudian pada Rabu (15/7) dilakukan pada 197 WNI dan Kamis (16/7) terhadap 89 WNI.
"Dakwaan yang dikenakan antara lain terkait dengan pelanggaran visa, pelanggaran ketentuan kekarantinaan," sambungnya.
Selain itu, mayoritas WNI yang sudah mengikuti proses hukum mengakui telah melakukan pelanggaran namun tidak berniat untuk melakukan pelanggaran tersebut.
Adapun hingga saat ini putusan hakim masih belum diberikan.
Merujuk pada proses hukum yang dilakukan oleh anggota JT dari negara lain, Judha mengatakan, rata-rata akan dikenakan denda sebesar 5 ribu hingga 10 ribu supee.
Jika proses hukum telah rampung, KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai akan memfasilitasi para WNI melalui mekanisme repatriasi mandiri ke Indonesia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: