Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Prancis Mulai Terapkan Hukuman Denda Bagi Yang Tidak Pakai Masker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 20 Juli 2020, 16:51 WIB
Prancis Mulai Terapkan Hukuman Denda Bagi Yang Tidak Pakai Masker
Warga Prancis mengenakan masker/Net
rmol news logo Pemerintah Prancis mulai menerapkan denda bagi siapa saja yang tidak memakai masker di ruang publik tertutup mulai hari ini, Senin (20/7). Denda yang dikenakan jumlahnya cukup besar, yakni 135 euro.

Keputusan itu sesuai dengan pengumuman Menteri Kesehatan Prancis, Olivier Veran pada Sabtu (18/7) yang mengatakan kewajiban baru akan mulai diterapkan pada hari Senin dan peratuan itu akan berlaku untuk toko-toko dan supermarket, mencakup pasar produk segar, bank, museum, dan perusahaan lain yang terkait dengan kepentingan umum, seperti dikutip dari AFP, Senin (20/7).

Peraturan wajib menggunakan masker telah lebih dulu diterapkan pada transportasi umum, dan bagi para pelanggar akan dihukum dengan denda dalam jumlah yang sama.

Untuk orang-orang yang bekerja di kantor, pemerintah mengatakan para pengusaha harus menyiapkan kebutuhan masker di perusahaan mereka.

Layanan kesehatan publik Prancis mencatat pada akhir pekan bahwa jumlah yang disebut ‘R’ menunjukkan tingkat penularan virus telah meningkat menjadi lebih dari satu, yang berarti bahwa setiap orang yang terinfeksi dapat  menulari sekitar 1 atau 2 orang secara bergantian.

Seperti kebanyakan negara lain, pemerintah Perancis pada awal pandemik menganjurkan warganya untuk tidak mengenakan masker, dan telah membatasi pembelian masker untuk menjaga stok yang diperuntukan bagi para  petugas kesehatan. Pemerintah Prancis juga sempat berpendapat bahwa masker tidak benar-benar bekerja untuk mengendalikan infeksi.

Tetapi saat pemerintah melakukan pencabutan status penguncian dari sebagian wilayah pada 11 Mei lalu, masyarakat pengguna angkutan umum telah diwajibkan untuk mengenakan masker. Peraturan wajib masker itu juga berlaku bagi para pengunjung fasilitas umum di Prancis seperti Museum Louvre, Disneyland Paris, dan Menara Eiffel. Pekerja restoran juga harus memakainya, seperti halnya pelanggan sebelum mereka duduk untuk makan.

Prancis telah memulai kampanye produksi masker dalam negeri, setelah sebelumnya harus bergantung pada impor dari negara-negara luar seperti China. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA