Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

27 Pengungsi Rohingya Divonis Hukuman Cambuk, Malaysia Dikecam Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 21 Juli 2020, 18:03 WIB
27 Pengungsi Rohingya Divonis Hukuman Cambuk, Malaysia Dikecam Publik
Ilustrasi pengungsi Rohingya/Net
rmol news logo Masih diberlakukannya hukuman cambuk di Malaysia telah memicu kontroversi. Salah satunya ketika 27 pengungsi Rohingya divonis dengan hukuman tersebut.

Pada Juni, pengadilan di Pulau Langkawi menjatuhkan hukuman 40 bulan bagi para pengungsi Rohingya karena telah memasuki wilayah secara ilegal. Sebanyak 27 orang di antaranya dihukum cambuk.

Berdasarkan UU Keimigrasian Malaysia, siapa pun yang secara ilegal masuk ke negara tersebut akan menghadapi denda sebesar 10 ribu ringgit, penjara lima tahun, dan enam cambukan.

Pengacara para pengungsi, Collin Andrew pada Selasa (20/7) mengatakan akan berusaha membatalkan putusan tersebut dalam pengadilan pada Rabu (22/7), melansir Reuters.

Andrew mengatakan, pengadilan dapat memilih untuk tidak menjatuhkan hukuman cambuk atas dasar kemanusiaan jika migran yang didakwa adalah seorang pengungsi yang tidak memiliki catatan kriminal.

"Jadi sangat tidak biasa bagi pengadilan untuk menjatuhkan hukuman cambuk terhadap (pengungsi) Rohingya dalam kasus ini," ujarnya.

Selain itu, Andrew juga akan meminta pengadilan untuk meninjau kembali kasus terhadap enam remaja Rohingya, termasuk dua gadis, yang diadili dalam hukuman orang dewasa.

Bulan ini, pengadilan telah membatalkan kasus terhadap 51 anak Rohingya di bawah umur yang juga didakwa melanggar undang-undang imigrasi.

Pekan ini, kelompok perlindungan hak asasi manusia, Amnesty International juga mendesak pemerintah Malaysia untuk mencabut hukuman cambuk kepada para pengungsi karena dianggap kejam dan tidak manusiawi.

Hingga saat ini, departemen imigrasi dan kantor jaksa agung Malaysia belum memberikan komentar.

Beberapa waktu terakhir, Malaysia telah bertindak tegas menolak pengungsi. Baru-baru ini, otoritas Malaysia enggan menerima perahu yang berisi ratusan pengungsi dengan alasan ekonomi negara sudah tidak sanggup akibat dihantam pandemik Covid-19. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA