Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Marah Dengan UU Keamanan Nasional, Taiwan Tolak Visa Dua Pejabat Hong Kong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 22 Juli 2020, 12:14 WIB
Marah Dengan UU Keamanan Nasional, Taiwan Tolak Visa Dua Pejabat Hong Kong
Presiden Taiwan, Tsai Ing-wen/Net
rmol news logo Pemerintah Taiwan dikabarkan sudah menolak visa dua pejabat Hong Kong. Langkah tersebut terjadi setelah Taipei mengecam pemberlakuan UU keamanan nasional Hong Kong oleh China.

Biro Urusan Konstitusi dan Daratan pada Selasa (21/7) mengungkap, dua staf Kantor Ekonomi, Perdagangan, dan Kebudayaan Hong Kong (HKETCO) sudah kembali ke rumah usai izin tinggal mereka di Taiwan ditolak.

Tidak dijelaskan apakah visa yang ditolak merupakan aplikasi baru atau perpanjangan.

Namun melansir Reuters, pada Kamis (16/7), para pejabat konsulat de facto, Kantor Ekonomi dan Kebudayaan Taipei, di Hong Kong juga telah kembali ke Taiwan.

Mereka pulang karena menolak menandatangani dokumen yang mengklaim bahwa Taiwan berada di bawah kebijakan "Satu China" sebagai syarat untuk perpanjangan visanya.

Menanggapi keputusan Taiwan yang menolak visa pejabat Hong Kong tampaknya membuat China sedikit marah.

Dewan Urusan Daratan China menolak untuk mengonfirmasi penolakan visa tersebut. Namun dewan mengatakan Taiwan harus memberikan reaksi yang sesuai untuk mempertahankan martabat bangsa.

Menurut media Hong Kong, HKETCO memiliki 13 posisi staf di Taiwan. Belum jelas nasib semua staf tersebut.

Sebelumnya, HKETCO mengatakan, pihaknya tetap mempromosikan pertukaran ekonomi dan budaya meski terjadi perselisihan dengan Taiwan.

Beijing selama ini menganggap Taiwan sebagai bagian dari wilayahnya di bawah prinsip "satu negara, dua sistem". Sementara Taiwan mengklaim diri sebagai negara yang merdeka dengan nama Republik China.

UU keamanan nasional yang telah diberlakukan Beijing di Hong Kong sendiri membuat Taiwan geram karena China semakin menunjukkan agresifitasnya. UU tersebut dianggap bisa mereduksi kebebasan warga Hong Kong yang selama ini terlindungi di bawah "satu negara, dua sistem". rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA