Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemlu: Dalam Empat Bulan, 131.196 WNI Di Luar Negeri Kembali Ke Tanah Air

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 23 Juli 2020, 11:35 WIB
Kemlu: Dalam Empat Bulan, 131.196 WNI Di Luar Negeri Kembali Ke Tanah Air
Sebanyak 131.196 WNI di luar negeri telah kembali ke Indonesia selama pandemik Covid-19/Net
rmol news logo Sebanyak 131.196 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri telah kembali ke tanah air selama masa pandemik Covid-19. Mereka yang pulang terhitung sejak 18 Maret hingga 22 Juli 2020.

Data dari Kementerian Luar Negeri menunjukkan, dalam satu pekan terakhir, sebanyak 3.397 WNI telah pulang ke Indonesia. Sebanyak 2.951 di antaranya berasal dari Malaysia.

"Mayoritas repatriasi berasal dari Malaysia, (totalnya) yaitu sebanyak 93.522 orang," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual pada Kamis (23/7).

Sementara itu, khusus untuk anak buah kapal (ABK), jumlah yang telah pulang bertambah menjadi 25.413 orang.

Sementara terkait dengan para WNI Jamaah Tabligh (JT) yang berada di India, Retno mengatakan, 19 orang telah dipulangkan. Sehingga masih terdapat 732 WNI yang berada di India karena proses hukum dan keimigrasian belum rampung.

Sejak 14 hingga 16 Juli, sebanyak 436 WNI telah melakukan proses hukum karena melanggar berbagai aturan, mulai dari kekarantinaan hingga keimigrasian.

"Pengadilan India telah memutuskan 98 WNI JT yang telah mengajukan plea bargain dijatuhi hukuman denda sebesar 10 ribu rupee atau sekitar Rp 2 juta," sambung Retno menjelaskan.

"Kemlu, KBRI New Delhi, dan KJRI di Mumbai terus berusaha memberikan pendampingan kekonsuleran, memelihara komunikasi dengan para jamaah, dan memfasilitasi kepulangan melalui mekanisme repatriasi mandiri jika proses hukum dan exit permit keimigrasian telah selesai," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA