Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AS Dan Inggris Tuding Rusia Lakukan Uji Coba Anti-Satelit Di Ruang Angkasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 24 Juli 2020, 17:28 WIB
AS Dan Inggris Tuding Rusia Lakukan Uji Coba Anti-Satelit Di Ruang Angkasa
Ilustrasi/Net
rmol news logo Rusia dilaporkan telah melakukan uji coba senjata di ruang angkasa yang berbahaya karena bisa meledakkan satelit. Uji coba tersebut dilaporkan oleh Amerika Serikat (AS) dan Inggris.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Departemen Luar Negeri AS mengaku prihatin dengan penggunaan apa yang disebut sebagai senjata anti-satelit oleh Rusia.

Wakil Menteri Luar Negeri AS untuk Keamanan Internasional dan Non-Proliferasi, Christopher Ford, mengatakan, insiden tersebut menunjukkan Rusia tidak serius dalam mengendalikan persenjataan di luar angkasa.

"Moskow bertujuan untuk membatasi kemampuan AS, sementara (Rusia) jelas tidak berniat menghentikan program antariksa sendiri," ujar Ford, melansir 9News.

Kepala Komando Ruang Angkasa AS, Jenderal Jay Raymond mengatakan, pihaknya memiliki bukti bahwa Rusia telah melakukan uji coba senjata anti-satelit di ruang angkasa.

Menggemakan pernyataan AS, Kepala Direktorat Ruang Angkasa Inggris, Marsekal Harvey Smyth mengatakan, pihaknya juga khawatir dengan uji coba senjata Rusia terbaru.

"Tindakan seperti ini mengancam penggunaan ruang angkasa secara damai dan berisiko  menyebabkan menciptakan puing-puing yang dapat menimbulkan ancaman bagi satelit dan sistem ruang tempat dunia bergantung," katanya.

Smyth kemudian meminta Rusia untuk bertanggung jawab dan menghentikan uji coba semacam itu.

Rusia, Inggris, AS dan China adalah negara-negara yang masuk dalam perjanjian ruang angkasa, di mana eksplorasi harus dilakukan untuk tujuan damai.

Perjanjian tersebut menyatakan tidak boleh ada senjata yang diletakkan di orbit atau ruang angkasa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA