Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ikuti Inggris Dan Australia, Selandia Baru Tangguhkan Perjanjian Ekstradisi Hong Kong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 28 Juli 2020, 08:22 WIB
Ikuti Inggris Dan Australia, Selandia Baru Tangguhkan Perjanjian Ekstradisi Hong Kong
Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern/Net
rmol news logo Kedekatan Selandia Baru dengan Inggris dan Australia sudah tidak perlu dipertanyakan. Ketiganya adalah saudara yang kompak, apalagi jika ada ancaman bersama.

Buktinya, mengikuti langkah Inggris dan Australia, Selandia Baru ikut menangguhkan ekstradisi dengan Hong Kong sebagai akibat dari pemberlakuan UU keamanan nasional oleh Beijing.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Winston Peters dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari New Zealand Herald pada Selasa (28/7).

Ia mengatakan, Selandia Baru sudah tidak lagi memercayai independensi sistem peradilan Hong Kong dari pengaruh China.

"Pengesahan UU keamanan nasional baru oleh China telah mengikis prinsip-prinsip hukum, merongrong kerangka "satu negara, dua sistem" yang menopang status khusus Hong Kong, serta bertentangan dengan komitmen yang dibuat China kepada masyarakat internasional," papar Peters.

"Sebagai bagian dari tanggapan, Kabinet telah memutuskan untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi Selandia Baru dengan Hong Kong," umumnya.

"Jika China di masa depan menunjukkan kepatuhan pada kerangka 'satu negara, dua sistem' maka kita dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini," sambungnya.

Selain menangguhkan ekstradisi, Peters mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan tanggapan lain. Termasuk mengubah pola perdagangan ekspor barang sensitif ke Hong Kong yang biasanya dua kali lipat dari negara lain, sekarang akan disamakan dengan China.

Bukan hanya itu, Selandia Baru juga telah memperbarui saran perjalanan ke Hong Kong. Di mana pemerintah mengingatkan warganya akan risiko UU keamanan nasional yang baru diberlakukan di Hong Kong.

Pengumuman yang disampaikan oleh Selandia Baru tersebut hanya berselang beberapa lama dengan Inggris, Australia, serta Kanada yang memutuskan hal yang sama.

UU keamanan nasional Hong Kong sendiri ditujukan untuk menangani kejahatan seperti subversi, terorisme, separatisme, hingga campur tangan asing.

UU tersebut membuat Beijing banyak dikritik karena dianggap melanggar kebijakan "satu negara, dua sistem". Walau begitu, China bersikeras, tujuan UU tersebut adalah untuk melindungi keamanan nasional dan bukan untuk merusak kebebasan warga Hong Kong. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA