Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beri Hukuman Mati Untuk Kejahatan Obat Terlarang, Duterte: Bebas Dari Narkoba Itu Juga Adalah Hak Asasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 28 Juli 2020, 16:57 WIB
Beri Hukuman Mati Untuk Kejahatan Obat Terlarang, Duterte: Bebas Dari Narkoba Itu Juga Adalah Hak Asasi
Presiden Filipina Rodrigo Duterte/Net
rmol news logo Untuk mencegah kriminalitas semakin meluas, Presiden Filipina  Rodrigo Duterte meminta Kongres segera mengesahkan RUU hukuman mati untuk kejahatan narkoba. Bagi Duterte, pembebasan dari narkoba. terorisme, korupsi, dan kriminalitas adalah juga hak asasi manusia.

Berbicara pada pidato tahunan kenegaraan yang kelima kalinya, Duterte mengatakan akan melakukan penerapan kembali hukuman mati melalui suntikan untuk kejahatan narkoba.

"Saya mengulangi pengesahan undang-undang yang menerapkan kembali hukuman mati dengan suntikan mematikan untuk kejahatan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Berbahaya (Narkoba) 2002," kata Duterte, dikuip dari Arab News, Selasa (28/7).

Ketika dikaitkan dengan hak asasi, Duterte mengatakan pemerintahannya tidak akan gegabah dan tetap menjunjung hak asasi setiap orang.

"Pemerintahan saya selalu percaya bahwa kebebasan dari narkoba, terorisme, korupsi, dan kriminalitas itu sendiri adalah hak asasi manusia," katanya tegas.

Duterte bersikeras bahkan sejak diawal pemerintahannya, agar Filipina bebas dari narkoba dan menghukum berat siapa pun mengedarnya. Dia telah melakukan kampanye berdarah terhadap narkoba yang kemudian menimbulkan banyak kritikan tajam oleh kelompok-kelompok lokal dan masyarakat internasional.

Namun, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Michele Bachelet mengatakan ia telah menemukan penyalahgunaan dari kampanye yang diterapkan oleh Duterte. Komisi Hak Asasi Manusia Filipina pun mengecam "perang narkoba" yang dilakukan secara brutal yang telah membunuh ribuan orang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA