Pengumuman disampaikan oleh jurubicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin dalam konferensi pers pada Selasa (28/7), melansir
Xinhua.
Wang mengatakan, keputusan Kanada, Australia, dan Inggris untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong telah mengganggu urusan dalam negeri China. Lantaran, keputusan tersebut diambil sebagai respons atas pengesahan UU keamanan nasional terhadap Hong Kong oleh Beijing.
"Kanada, Austrlia, dan Inggris ... secara serius melanggar hukum dan dasar norma-norma yang mengatur hubungan internasional," ujar Wang.
Wang mengatakan, ketiga negara tersebut telah mempolitisasi kerja sama peradilan dengan Hong Kong dan merusak esensi kerja sama tersebut untuk menjaga keadilan serta supremasi hukum.
"Oleh karena itu, pihak China telah memutuskan untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi Hong Kong dan perjanjian tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dengan Kanada, Australia dan Inggris," umumnya.
Selain Australia, Kanada, dan Inggris, Selandia Baru juga ikut mengumumkan penangguhan ekstradisi dengan Hong Kong. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Winston Peters beberapa jam sebelum pengumuman Wang.
"Selandia Baru sudah tidak lagi mempercayai independensi sistem peradilan Hong Kong dari pengaruh China. Sebagai bagian dari tanggapan, kabinet telah memutuskan untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi Selandia Baru dengan Hong Kong," ujar Peters.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: