Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bikin Postingan Hina Pengadilan Di Facebook, Keponakan PM Singapura Didenda Lebih 150 Juta Rupiah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 29 Juli 2020, 15:25 WIB
Bikin Postingan Hina Pengadilan Di Facebook, Keponakan PM Singapura Didenda Lebih 150 Juta Rupiah
Keponakan PM Lee Hsien Loong/Net
rmol news logo Keponakan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dinyatakan bersalah dalam kasus penghinaan terhadap pengadilan dan harus membayar denda sebesar 15.000 dolar Singapura atau setara Rp150 juta pada Rabu (29/7).

Kasus Li Shengwu melibatkan posting Facebook pribadi pada tahun 2017 di mana ia mengatakan pemerintah Singapura 'sangat suka berperkara dan memiliki sistem pengadilan yang lentur'.

Dalam postingan terbarunya Li menyatakan keberatan atas keputusan pengadilan tersebut.

"Rupanya pengadilan telah menyampaikan putusan dalam kasus hukum saya hari ini. Saya tidak setuju dengan putusan tersebut,” tulis Li, seperti dikutip dari reuters, Rabu (29/7).

Awal tahun ini, Li menyebut dirinya memilih untuk tidak menjalani proses hukum yang ditujukan padanya.

Li menulis postingan yang dianggap menghina pengadilan tersebut pada2017, di tengah perseteruan di antara anak-anak dari Bapak Bangsa negara itu, Lee Kuan Yew, termasuk  PM Singapura saat ini Lee Hsien Loong  dan  Lee Hsien Yang ayahnya Li Shengwu.

Seorang juru bicara Mahkamah Agung mengonfirmasi bahwa putusan pengadilan sudah dikeluarkan pada Rabu, namun tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

Dalam komentarnya kepada CAN dan Straittimes Hakim Kannan Ramesh mengatakan bahwa jika Li, yang kini tinggal di Amerika Serikat tidak membayar denda, dia harus menjalani hukuman kurungan penjara selama satu pekan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA