Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gara-gara Postingan TikTok, Enam Influencer Wanita Dihukum Tiga Tahun Kurungan Oleh Pengadilan Mesir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 30 Juli 2020, 11:23 WIB
Gara-gara Postingan TikTok, Enam Influencer Wanita Dihukum Tiga Tahun Kurungan Oleh Pengadilan Mesir
Ilustrasi/Net
rmol news logo Dalam waktu seminggu pengadilan Mesir telah memenjarakan 6 orang wanita yang kedapatan memposting video di aplikasi TikTok. Terbaru pengadilan memutuskan hukuman penjara bagi seorang influencer wanita Manar Sammy dengan tuduhan telah menghasut pesta pora pada Rabu (29/7)

Manar Samy diganjar dengan hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan, ini adalah keputusan terbaru terhadap pengguna media sosial wanita populer di Mesir atas konten yang diposting ke aplikasi berbagi video TikTok dan Instagram.

Sebelumnya Samy pernah ditangkap pada bulan Juli atas tuduhan menghasut pesta pora, amoral dan melakukan adegan tidak senonoh melalui video online-nya.

Jaksa menemukan videonya - di mana ia menari dan menyinkronkan dengan musik populer yang dianggap telah melanggar norma kesopanan dan telah diposting dengan tujuan melakukan kegiatan prostitusi.

Menurut sumber pengadilan, Samy dapat mengajukan banding atas putusan tersebut termasuk denda 300 ribu pound Mesir atau setara dengan 19 ribu dolar AS, seperti dikutip dari France24, Rabu (29/7).

Hukuman itu dapat ditangguhkan jika Samy membayar uang jaminan 20 ribu pound, tambah sumber itu.

Keputusan penahanan itu datang beberapa hari setelah pengadilan lain menghukum lima influencer media sosial wanita, Haneen Hossam, Mowada al-Adham dan tiga lainnya, masing-masing dihukum dengan kurungan dua tahun penjara karena konten video yang mereka posting ke media sosial TikTok.

Dalam videonya para wanita muda itu tampak melakukan sinkronisasi bibir satiris, komedi-komedi, video tarian dan voice-overs - konten yang populer di seluruh dunia.

Hossam ditangkap pada bulan April setelah memposting klip pendek di media sosial yang mengatakan bahwa anak perempuan dapat menghasilkan uang dengan bekerja dengannya, sebuah pesan yang ditafsirkan sebagai panggilan untuk pelacuran.

Pada bulan Mei, pihak berwenang menangkap Adham, yang telah memposting video satir di TikTok dan Instagram.

Penargetan influencer perempuan menyalakan kembali perdebatan sengit di negara Muslim yang sangat konservatif antara kebebasan individu dan norma sosial.

Beberapa penari perut dan penyanyi pop telah menjadi sasaran dalam beberapa tahun terakhir karena konten online yang dianggap terlalu bersemangat atau sugestif. Bulan lalu, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun bagi penari perut Sama al-Masry karena memposting video yang dianggap sugestif secara seksual.

Aktivis dan pakar hukum telah lama mengkritik tindakan keras terhadap kebebasan berekspresi di Mesir.

 â€œTuduhan menyebarkan pesta pora atau melanggar nilai-nilai keluarga sangat kabur dan definisinya luas,” kata pengacara hak asasi manusia Intissar al-Saeed kepada AFP.

Kelompok-kelompok HAM mengatakan lebih banyak kebebasan telah dibatasi di Mesir di bawah Presiden Abdel Fattah al-Sisi, yang mulai menjabat pada 2014.

Mesir dalam beberapa tahun terakhir menerapkan kontrol internet yang ketat melalui undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang untuk memblokir situs web yang dipandang sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan untuk memantau akun media sosial pribadi yang memiliki lebih dari 5.000 pengikut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA