Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Empat Mahasiswa Hong Kong Ditangkap Karena Hasutan Pemisahan Wilayah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 30 Juli 2020, 16:03 WIB
Empat Mahasiswa Hong Kong Ditangkap Karena Hasutan Pemisahan Wilayah
Mahasiswa Hong Kong lakukan aksi protes terhadap UU Kemananan Baru/Net
rmol news logo Aparat keamanan Hong Kong menangkap empat remaja 16 – 21 tahun dengan tuduhan melanggar UU Keamanan Nasional Hong Kong, yang baru berlaku sebulan terakhir.

Keempat remaja itu ditahan karena 'menghasut pemisahan wilayah' di media sosial setelah undang-undang baru dimulai pada 1 Juli, terang polisi. Keempatnya tergabung dalam kelompok pro-kemerdekaan. Mereka semua ditangkap termasuk mantan pemimpinnya, Tony Chung.

Ini merupakan penangkapan pertama terhadap warga di luar aksi demonstrasi, yang telah mengguncang stabilitas keamanan, politik dan ekonomi salah satu pusat industri keuangan ini.

Ajun komisaris besar polisi di departemen Keamanan Nasional Hong Kong, menerangkan, penangkapan itu terkait kegiatan subversi.

“Kami menangkap terkait kegiatan subversi dan mengorganisir serta mengajak pemisahan wilayah,” kata Li Kwai-wah, seperti dilansir Reuters, Kamis (30/7).

"Sumber dan penyelidikan kami menunjukkan bahwa kelompok itu baru-baru ini mengumumkan di media sosial untuk membentuk sebuah organisasi yang mengadvokasi kemerdekaan Hong Kong," kata Li Kwai-wah lagi.

Polisi mengatakan ada tiga pria dan satu perempuan yang ditangkap dan semuanya adalah mahasiswa. Mereka diduga terlibat dalam grup online yang bertekad menggunakan semua cara untuk memperjuangkan kemerdekaan Hong Kong.

“Mereka ingin menyatukan semua grup independen di Hong Kong dengan visi mempromosikan kemerdekaan Hong Kong,” kata Li.

Cina menganggap Hong Kong sebagai bagian tak terpisahkan seperti dilansir CNN. Kota ini kembali dalam kekuasaan Cina setelah dikembalikan Inggris pada 1997. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA