Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jerman Tangguhkan Perjanjian Ekstradisi Hong Kong, Kedubes China Protes: Ini Melanggar Hukum Internasional!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 01 Agustus 2020, 11:41 WIB
Jerman Tangguhkan Perjanjian Ekstradisi Hong Kong, Kedubes China Protes: Ini Melanggar Hukum Internasional!
ilustrasi Bendera Jerman dan China/Net
rmol news logo Kedutaan besar China di Jerman mengutuk penangguhan perjanjian ekstradisi Berlin dengan Hong Kong, sebuah langkah yang dikatakan Jerman sebagai tanggapan terhadap penundaan pemilihan di kota China.

Dalam pernyataan di situs webnya, tertanggal Jumat (31/7) kedutaan besar China mengatakan penangguhan itu melanggar hukum internasional dan norma dasar hubungan internasional, dan sangat mengganggu urusan dalam negeri China.

Kedutaan menyatakan ketidakpuasan dan menentang pernyataan Menlu Jerman dan mengatakan bahwa China berhak untuk menanggapi keputusan tersebut lebih lanjut, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (1/8).

Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas mengatakan pada hari Jumat bahwa Berlin akan menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong, setelah pemimpin Hong Kong Carrie Lam menunda pemilihan 6 September di badan legislatif kota itu selama satu tahun.

“Keputusan pemerintah Hong Kong untuk mendiskualifikasi selusin kandidat oposisi untuk pemilihan dan menunda pemilihan untuk legislatif adalah pelanggaran lain pada hak-hak warga Hong Kong,” kata Maas.

“Kami telah berulang kali memperjelas harapan kami bahwa China memenuhi tanggung jawab hukumnya berdasarkan hukum internasional,” katanya, seraya menambahkan bahwa ini termasuk memastikan hak-hak berdasarkan Undang-Undang Dasar serta hak untuk pemilihan yang bebas dan adil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA