Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bom Boston Marathon 2013, Pengadilan Batalkan Hukuman Mati Pelaku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 01 Agustus 2020, 12:14 WIB
Bom Boston Marathon 2013, Pengadilan Batalkan Hukuman Mati Pelaku
Dzhokhar Tsarnaev, terdakwa kasus serangan bom Boston Marathon 2013 di Boston, Amerika Serikat/Net
rmol news logo Pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) pada hari Jumat (31/7) membatalkan hukuman mati terhadap pelaku pemboman (bomber) Boston Marathon 2013 silam, Dzhokhar Tsarnaev.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Putusan tersebut, dari Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Pertama, menyimpulkan bahwa hakim ketua dalam persidangan 2015, George A. O'Toole Jr., 'tidak memenuhi standar' keadilan, karena ia tidak cukup meneliti dengan cermat duduk persoalannya, seperti dikutip dari CBS, Sabtu (1/8).

Pengadilan mengatakan Tsarnaev (27 tahun) akan menghabiskan sisa hari-harinya di penjara. Namun, ia memerintahkan pengadilan ulang atas hukuman untuk kejahatan, yang dapat membawa hukuman mati.

Tsarnaev dan kakak laki-lakinya Tamerlan, keduanya warga negara Kirgistan-Amerika keturunan Chechnya, meledakkan bom di dekat garis akhir Marathon Boston pada 15 April 2013. Tiga orang tewas dan lebih dari 260 lainnya terluka parah hingga harus kehilangan anggota tubuhnya.

Tamerlan terbunuh dalam baku tembak dengan polisi tiga hari kemudian, sementara  Tsarnaev melarikan diri.

Tsarnaev ditangkap sehari kemudian, setelah ditemukan bersembunyi di sebuah perahu di halaman belakang sebuah rumah di Watertown - pinggiran kota Boston. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA