Menurut penuturan jurubicara Facebook pada Sabtu (1/8), permintaan Mahkamah Agung merupakan langkah ekstrem yang mengancam kebebasan berekspresi di luar yurisdiksi Brasil. Namun pihaknya telah menyetujui keputusan tersebut.
"Mengingat ancaman pertanggungjawaban pidana kepada karyawan lokal, pada titik ini kami tidak melihat alternatif lain selain mematuhi keputusan dengan memblokir akun secara global, sementara kami mengajukan banding ke Mahkamah Agung," ujar jurubicara tersebut seperti dikutip
Reuters.
Pada Kamis (30/7) Hakim Alexandre de Moraes telah memutuskan bahwa Facebook dan Twitter telah gagal mematuhi perintah untuk memblokir akun-akun tersebut. Pasalnya walaupun sudah dihapus di Brasil, akun-akun tersebut masih bisa diakses dengan alamat IP asing.
Sehari setelahnya, Jumat (31/8), de Moraes memutuskan, Facebook harus membayar denda sebesar 367.710 dolar AS karena tidak mengikuti keputusan MA. Selain itu, ia juga memberikan peringatan akan memberikan denda harian jika platform media sosial tersebut tidak memblokir akun yang dipermasalahkan secara global.
Sebelum denda diumumkan, Facebook mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Jaringan media sosial terbesar di dunia itu mengatakan mereka menghormati hukum negara tempat ia beroperasi, tetapi hukum Brasil harus mengakui batas-batas yurisdiksinya.
Sementara itu, tidak jelas apakah Twitter akan menghadapi denda yang sama.
Pada Mei, hakim memutuskan memerintahkan dua perusahaan jejaring sosial tersebut untuk menghapus 16 akun Twitter dan 12 akun Facebook pendukung Bolsonaro yang terkait dengan penyelidikan penyebaran berita palsu selama pemilihan umum 2018 di Brasil.
Akun-akun tersebut diblokir dengan tuduhan telah melanggar undang-undang ujaran kebencian.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: