Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gedung Putih Keluarkan Lampu Merah, Microsoft Dan ByteDance Stop Bahas TikTok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Minggu, 02 Agustus 2020, 22:52 WIB
Gedung Putih Keluarkan Lampu Merah, Microsoft Dan ByteDance Stop Bahas TikTok
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan isyarat bahwa pihaknya siap untuk melarang TikTok di negeri Paman Sam/Net
rmol news logo Negosiasi yang dilakukan antara dua raksasa teknologi dunia, yakni Microsoft dari Amerika Serikat dan ByteDance dari China mengenai aplikasi video pendek populer, TikTok, dilaporkan macet.

Hal itu terjadi setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump baru-baru inimengumumkan bahwa dia berencana melarang TikTok di negeri Paman Sam.

Sebelumnya, Microsoft dan ByteDance, yang merupakan pemilik TikTok, berencana untuk melakukan negosiasi untuk mengendalikan operasi TikTok di Amerika Serikat.

Pihak ByteDance juga telah menyatakan rela menjual sahamnya di bagian bisnis Amerika Serikat ke Microsoft demi mempertahankan kehadiran TikTok di negara itu.

Di Amerika Serikat sendiri, diketahui ada sekitar 100 juta pengguna TikTok.

Menurut laporan sebelumnya, negosiasi tersebut juga mencakup kesediaan Microsoft untuk bertanggung jawab melindungi semua data pengguna Amerika Serikat.

Pada saat itu, seperti dikabarkan Wall Street Journal, kedua belah pihak percaya bahwa memberikan kepemilikan kepada perusahaan Amerika Serikat akan menyelamatkan TikTok dari pelarangan atau pemblokiran oleh pemerintah.

Namun pernyataan Trump pada Jumat (31/7) yang menyebut bahwa dia berencana melarang TikTok menjadi batu sandungan bagi negosiasi yang dilakukan oleh Microsoft dan ByteDance.

Menindaklanjuti sikap Trump tersebut, kedua perusahaan itu dikabarkan menghentikan sementara negosiasi dan berusaha untuk mendapatkan kejelasan tentang posisi Gedung Putih. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA