Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kecam Keputusan Pengadilan, Trump: Pelaku Bom Boston Harus Dihukum Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 03 Agustus 2020, 11:29 WIB
Kecam Keputusan Pengadilan, Trump: Pelaku Bom Boston Harus Dihukum Mati
Presiden AS Donald Trump/Net
rmol news logo Presiden Donald J. Trump mengomentari keputusan Pengadilan Banding AS yang telah membatalkan hukuman mati terhadap pelaku bom Boston Marathon, Dzhokhar Tsarnaev. Trump mengecam keputusan itu karena akibat perbuatan pelaku sebanyak 260 terluka parah dan harus kehilangan anggota tubuhnya.  
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam tweetnya, Trump mengungkapkan pelaku harus dihukuman mati.

"Hukuman mati! Dia membunuh dan melukai banyak orang. Tegakkan Keadilan!"

Tsarnaev dan almarhum kakaknya, Tamerlan Tsarnaev, meledakkan bom Boston Marathon pada 15 April 2013. Bom itu meledak menewaskan tiga orang dan melukai 260 orang. Sebagian besar terluka parah dan harus kehilangan anggota tubuhnya.

Pengadilan Negara Bagian Massachusetts menerima pengajuan banding pengacara Tsarnaev, sehingga vonis mati terhadapnya dibatalkan. Pembatalan itu diklaim karena kesalahan hakim.

Keputusan menerima banding Tsarnaev dikecam Trump. Ia sama sekali tak setuju Tsarnaev lepas dari eksekusi.

"Jarang ada yang pantas menerima hukuman mati lebih dari pelaku bom Boston, Dzhokhar Tsarnaev," tulis Trump, dikutip dari AFP, Senin (3/8).

"Begitu banyak nyawa yang hilang dan orang-orang mengalami luka. Pemerintah Federal harus kembali menjatuhkan hukuman mati. Negara kita tidak bisa membiarkan keputusan banding berlaku," tegas Trump.

Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) membatalkan hukuman mati terhadap Tsarnaev pada Jumat (31/7). Selanjutnya, Pengadilan federal AS Massachusetts memerintahkan hakim pengadilan lebih rendah (distrik) menggelar sidang baru untuk menentukan vonis seharusnya bagi pemuda 27 tahun itu.

Meskipun dibebaskan dari hukuman mati, Tsarnaev masih akan tetap mendekam di penjara seumur hidup. Demikian yang dikatakan tiga hakim banding.

Trump terus menyerukan peningkatan penerapan hukuman mati menjelang pilpres pada 3 November mendatang, setelah selama 17 hukuman mati ditiadakan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA