Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Singapura Wajibkan Penggunaan Gelang GPS Bagi Pelancong Dari Negara Tertentu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 03 Agustus 2020, 12:46 WIB
Singapura Wajibkan Penggunaan Gelang GPS Bagi Pelancong Dari Negara Tertentu
Singapura wajibkan pelancong dari negara tertentu menggunakan gelang GPS/Net
rmol news logo Singapura, negara-kota yang menggantungkan hidupnya dari para pelancong terpaksa harus membuka diri meski wabah Covid-19 masih melanda. Meski begitu, pemerintah Singapura memberikan aturan ketat, khususnya pada pelancong dari beberapa negara yang dianggap berisiko.

Pihak berwenang Singapura pada Senin (3/8) memperkenalkan gelang elektronik yang berfungsi untuk melacak pergerakan orang. Nantinya, gelang tersebut wajib dipakai oleh para pelancong dari kelompok negara tertentu yang wajib melakukan isolasi mandiri.

Penggunaan gelang elektronik yang dilengkapi sinyal GPS dan Bluetooth tersebut akan mulai diberlakukan pada 11 Agustus.

Melansir CNA, para pelancong harus mengaktifkan gelang tersebut selama 14 hari agar pihak berwenang bisa melakukan pelacakan dan memastikan mereka menjalani karantina mandiri.

Menurut pihak berwenang, pihaknya tidak akan menyimpan data pribadi apapun mengenai pelancong yang mengenakan gelang tersebut. Perangkat itu juga tidak memiliki fungsi perekaman suara atau video.

Lebih lanjut, mereka yang berusia di bawah 12 tahun tidak perlu menggunakannya.

Meski begitu, belum dijelaskan pelancong dari negara mana saja yang akan diwajibkan menggunakan gelang GPS tersebut.

Rencananya, Singpura akan memberikan semua penduduknya gelang pelacakan virus agar pihak berwenang bisa mudah melakukan pengawasan.

Perangkat yang sama juga telah dipakai oleh Hong Kong dan Korea Selatan.

Pada Maret, Hong Kong memperkenalkan penggunaan gelang elektronik bagi para pelancong. Gelang tersebut tipis, mirip label yang dikenakan oleh pasien di rumah sakit.

Korea Selatan juga melakukan hal yang sama, di mana gelang tersebut terhubung ke aplikasi ponsel pintar mereka.

Di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, siapapun yang melanggar aturan karantina di Singapura akan dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan atau dapat berupa denda hingga 10 dolar Singapura.

Sejauh ini, Singapura telah melaporkan 52.825 kasus Covid-19. Sebagian besar kasus di Singapura berasal dari klaster asrama pekerja migran. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA