Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditahan Karena Penyelundupan Narkoba, Kucing Melarikan Diri dari Penjara Berkeamanan Tinggi Di Sri Lanka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 04 Agustus 2020, 08:58 WIB
Ditahan Karena Penyelundupan Narkoba, Kucing Melarikan Diri dari Penjara Berkeamanan Tinggi Di Sri Lanka
Ilustrasi/Net
rmol news logo Hewan yang biasanya menggemaskan ini ternyata bisa menjelma menjadi penyelundup narkoba. Kejadian yang tergolong langka itu terjadi di Sri Lanka dan membuat heboh netizen.

Seekor kucing yang didakwa menyelundupkan narkoba melarikan diri dari tahanan tingkat tinggi pada Minggu (2/8) setelah berhasil mengelabui petugas.

Sebelumnya, kucing itu ditahan karena diduga mencoba menyelundupkan narkoba dan kartu SIM ponsel ke penjara pada Sabtu (1/8).

Petugas kepolisian mengatakan kronologi penangkapan kucing itu terjadi akhir pekan lalu di saat kucing itu pertama kali terdeteksi oleh petugas intelijen penjara pada hari Sabtu (1/8) di Penjara Welikada yang dikenal memiliki sistem keamanan tinggi.

Polisi mengatakan hampir dua gram heroin, dua kartu SIM dan chip memori ditemukan dalam kantong plastik kecil yang diikatkan di leher kucing tersebut. Tetapi kucing itu kemudian  melarikan diri sehari kemudian, kata surat kabar Aruna, seperti dikutip dari NDTV, Senin (3/8).

Hingga saat ini pihak penjara belum memberikan komentar atas kejadian ini.

Dalam beberapa pekan terakhir, penjara tersebut melaporkan peningkatan insiden penyelundupan atau pelemparan paket kecil narkoba, ponsel, dan charger ponsel melalui tembok penjara.

Sri Lanka sedang berjuang memberantas masalah narkoba dengan beberapa detektif anti-narkotika yang juga terlibat dalam penjualan obat-obatan yang disita.

Pekan lalu, polisi menangkap seekor elang yang diduga digunakan oleh penyelundup narkoba untuk mendistribusikan narkotika di pinggiran kota Kolombo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA