Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Juga Bayar Kompensasi Korban Kerja Paksa, Aset Nippon Steel Jepang Terancam Dilikuidasi Korsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 04 Agustus 2020, 11:24 WIB
Tak Juga Bayar Kompensasi Korban Kerja Paksa, Aset Nippon Steel Jepang Terancam Dilikuidasi Korsel
Korea Selatan akan melikuidasi aset perusahaan Jepang, Nippon Steel, karena tidak membayar kompensasi pada para korban kerja paksa/Net
rmol news logo Sejarah perselisihan hubungan antara Jepang dan Korea Selatan selama berdekade-dekade lalu masih belum usai. Pengadilan Korea Selatan telah memutuskan untuk melikuidasi aset yang disita dari sebuah perusahaan Jepang karena terlibat dalam kerja paksa pada masa pendudukan.

Perusahaan Jepang tersebut adalah Nippon Steel atau yang sebelumnya dikenal sebagai Nippon Steel & Sumitomo Metal.

Bulan lalu, Pengadilan Distrik Daegu menerbitkan surat panggilan untuk Nippon Streel karena mengabaikan putusan pengadilan untuk memberikan kompensasi pada para korban kerja paksa semasa pendudukan Jepang 1910 hingga 1945.

Melansir Korea Herald, pengadilan telah menetapkan Selasa (4/8) sebagai tenggat waktu pemberitahuan publik terkait gagalnya seorang terdakwa memenuhi putusan. Artinya, pengadilan memiliki dasar hukum untuk melikuidasi aset, sesuai dengan keputusan persidangan tahun lalu.

Nippon Steel memiliki waktu hingga 11 Agustus untuk mengajukan banding. Jika tidak mengajukan banding, pengadilan dapat melanjutkan penjualan aset yang disita untuk mencairkannya untuk diberikan kepada para korban.

Aset yang dimaksud adalah 81.075 saham senilai sekitar 405 juta won.

Dalam persidangan Januari tahun lalu, Pengadilan Pohang telah memerintahkan Nippon Steel untuk membayar 100 juta won sebagai kompensasi kepada empat warga Korea selama Perang Dunia II.

Hasil putusan tersebut dikirim ke Kementerian Luar Negeri Jepang yang kemudian dikirimkan kembali ke Korea Selatan tanpa memberikan tanggapan.

Menanggapi keputusan pengadilan untuk melikuidasi aset Nippon Steel, Wakil Perdana Menteri Jepang Taro Aso mengatakan pihaknya akan memberikan respons.

“Ini jelas melanggar hukum internasional itu adalah sikap kami, " ujar Aso, yang juga menteri keuangan Jepang, mengatakan kepada wartawan pada konferensi pers pada Selasa.

"Jika aset (Jepang) disita, kami tidak punya pilihan selain merespons, jadi kami harus menghindarinya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA