Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WNI Buronan Interpol Ditangkap Di AS, KJRI Houston Pantau Proses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Kamis, 06 Agustus 2020, 00:28 WIB
WNI Buronan Interpol Ditangkap Di AS, KJRI Houston Pantau Proses Hukum
KJRI Houston memantau proses hukum WNI yang menjadi buronan interpol ditangkap di Amerika Serikat/Net
rmol news logo Penangkapan warga negara Indonesia bernama Sai Ngo Ng alias SNN di Texas Amerika Serikat menjadi mendapat perhatian serius dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Houston.

"KJRI Houston memantau jalannya proses hukum yang dijalani SNN di Texas. Kami akan terus berkoordinasi dengan KBRI Washington DC, aparat penegak hukum di tanah air, dan juga aparat setempat untuk proses lebih lanjut," jelasnya dalam keterangan yang diterima redaksi (Rabu, 5/8).

Berdasarkan informasi yang diterima KJRI Houston, SNN menjadi buronan Interpol terkait dengan kasus penggelapan dana pinjaman Bank Jatim cabang Jakarta di tahun 2011-2012 sebesar Rp 23,7 Milyar.

SNN dan suaminya, Heriyanto Nurdin, mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk 82 UMKM yang kemudian terbukti fiktif.

Wanita berusia 59 tahun itu diketahui merupakan subject Red Notice Interpol Indonesia dan telah dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum setempat. Dia ditangkap oleh ICE/ERO Fugitive Operations Team Dallas, Texas akibat pelanggaran imigrasi atau overstayer.

SNN saat ini ditahan di sebuah penjara imigrasi di Alvarado, Texas.

Lebih lanjut Nana menekankan bahwa KJRI Houston akan terus memantau dan berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait di Amerika Serikat, khususnya di Texas, dengan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA