Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Sita 22 Kg Heroin Dari Mantan Pemain Sepak Bola Terkenal Irlandia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 07 Agustus 2020, 06:24 WIB
Polisi Sita 22 Kg Heroin Dari Mantan Pemain Sepak Bola Terkenal Irlandia
Ilustrasi
rmol news logo Polisi Irlandia dan petugas Bea Cukai menyita 22 Kg heroin senilai sekitar 3 juta euro dari seorang mantan pemain sepak bola profesional di Dublin.

Penangkapan dengan barang bukti narkoba sebanyak itu adalah yang terbesar dalam tahun ini. Laman Independent menulis belum pernah ada penangkapan dengan begitu banyak narkoba sebelumnya.

Organisasi internasional juga terlibat dalam penyelidikan, dan tindakan tersebut merupakan hasil penyelidikan bersama di seluruh negeri.

Identitas kedua tersangka itu belum diungkapkan ke publik, tetapi yang diketahui hanyalah bahwa salah satu dari mereka, adalah mantan pemain sepak bola profesional berusia 31 tahun yang telah bermain di liga Inggris dan klub-klub Irlandia.

Rekannya juga seorang pria berusia 41 tahun, bekerja dengan dunia yang masih ada hubungannya dengan sepak bola.

Sekarang mereka berdua dalam penahanan pra-sidang di garda Blanchardstown di bawah undang-undang perdagangan narkoba, di mana mereka bisa menghabiskan hingga tujuh hari di bawah hukum Irlandia.

Operasi penangkapan dilakukan oleh detektif Narkoba dan Biro Kejahatan Terorganisir (DOCB) sebagai bagian dari operasi yang dipimpin intelijen dengan Layanan Bea Cukai.

"Ini adalah hasil kerja sama antara Pendapatan dan Bea Cukai dan An Garda Síochána, telah mengakibatkan penyitaan sejumlah besar heroin dari peredaran di dalam komunitas yang menderita akibatnya. perdagangan narkoba,” kata Deputi Chief Angela Willis, yang bertanggung jawab atas DOCB.

Operasi ini adalah bagian dari penyelidikan bersama yang sedang berlangsung yang menargetkan impor obat-obatan terlarang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA