Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Trump Teken Perintah Larangan Penggunaan TikTok Dan WeChat Setelah 45 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 07 Agustus 2020, 10:35 WIB
Trump Teken Perintah Larangan Penggunaan TikTok Dan WeChat Setelah 45 Hari
Presiden Donald Trump menandatangani perintah larangan penggunaan TikTok dan WeChat setelah 45 hari di Amerika Serikat/Net
rmol news logo Presiden Donald Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif untuk melarang aplikasi media sosial China, yaitu TikTok dan WeChat untuk beroperasi di Amerika Serikat (AS) setelah 45 hari pada Kamis (6/8).

Artinya, selama 45 hari, perusahaan induk jejaring sosial tersebut, ByteDance (TikTok) dan Tencent (WeChat), bisa menjualnya ke perusahaan AS. Namun, setelah batas waktu yang ditentukan, tidak boleh ada transaksi apapun dengan perusahaan-perusahaan tersebut.

Melansir CNN, perusahaan teknologi raksasa AS, Microsoft, pada Minggu (2/8) mengatakan pihaknya tengah melakukan pembicaraan dengan TikTok untuk melakukan pembelian.

Kemudian pada Senin (3/8), Trump menetapkan tenggat waktu 15 September agar TikTok bisa dibeli oleh perusahaan AS. Jika tidak, ia akan menutup aplikasi tersebut di AS.

Selain itu, Trump juga mengatakan, kesepakatan pembelian apapun harus memasukkan "sejumlah besar uang" kepada Departemen Keuangan AS.

Pada Kamis, Trump kembali menuding Tikok berusaha untuk membocorkan informasi data pengguna AS kepada Partai Komunis China untuk emlakukan spionase.  

Di sisi lain, Trump mengatakan WeChat secara otomatis mengumpulkan data pengguna AS agar bisa diakses oleh Partai Komunis China.

Hingga saat ini, baik pihak ByteDance maupun Tencent belum memberikan komentar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA