Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

5 WNI Ditangkap Di Malaysia Usai Kedapatan Bawa Ganja 230 Kg, Kemlu Carikan Pengacara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 07 Agustus 2020, 12:27 WIB
5 WNI Ditangkap Di Malaysia Usai Kedapatan Bawa Ganja 230 Kg, Kemlu Carikan Pengacara
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha/Net
rmol news logo Kementerian Luar Negeri, melalui Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia akan memberikan pendampingan hukum untuk lia WNI yang tertangkap setelah kedapatan membawa 230 kg ganja.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menjelaskan, pada 27 Juli 2020, KJRI Penang telah menerima surat dari Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) tekait penangkapan dua kapal kayu tanpa motor pada 25 Juli 2020 di Perairan Langkawi.

"Dari dua kapal itu masing-masing ada 3 WNI dan 2 WNI, sehingga total ada 5 WNI yang ditahan," ujar Judha dalam briefing media secara virtual pada Jumat (7/8).

Berdasarkan hasil penangkapan, di dalam dua kapal tersebut terdapat total 230 kg ganja. Sehingga 5 WNI didakwa melakukan tindakan pelanggaran Dangerous Drugs Act 1952, Section 39B tentang Trafficking in Dangerous Drugs dengan ancaman hukuman mati.

Saat ini, Judha mengatakan, para WNI tersebut masih menjalankan Tes PCR dan protokol kesehatan sehingga KJRI Penang belum bisa bertemu dan memberikan akses kekonsuleran.

"Sesuai dengan prosedur, maka kami, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Malaysia akan melakukan pendampingan dengan mencarikan lawyer," sambungnya.

Sementara itu, melansir Kantor Berita RMOLSumsel, dari keterangan pihak APMM, kelima WNI tersebut berupaya menghindar serta mencoba membuang barang bukti narkotika ke laut.

Kendati begitu, upaya tersebut tidak berhasil karena barang bukti mengambang dan sebagian ditemukan di kapal lainnya.

Adapun identitas 5 WNI tersebut adalah AIA (25 tahun), HS (53), MAA (53), FW (36), dan RH (27). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA