Komite pusat partai menominasikan Gnanasara, pimpinan Partai Kuasa Rakyat Kita, untuk duduk di parlemen yang beranggotakan 225 orang itu, kata seorang juru bicara dikutip dari
AFP, Jumat (6/8).
Sejauh ini, Gnanasara dikenal sering menghasut kejahatan rasial terhadap umat Islam. Gnanasar juga memiliki catatan buruk lainnya. Pada 2018, pengadilan di Sri Langka memvonis Gnanasara dengan hukuman enam tahun penjara karena mengintimidasi istri. Dia juga dihukum karena menghina pengadilan.
Kejahatannya mendapat ampunan dari presiden. Baru sembilan bulan menjalani masa hukumannya, Gnanasara dibebaskan.
Gnanasara memiliki hubungan dekat dengan Ashin Wirathu, biarawan ekstremis Buddha di Myanmar yang hasutannya telah memicu ketegangan agama di negara itu. Wirathu mengunjungi Sri Lanka sebagai tamu Gnanasara tak lama setelah kerusuhan anti-Muslim 2014.
Pemilihan parlemen pertama di Asia Selatan yang diadakan di tengah pandemi Covid-19 memiliki jumlah pemilih hampir 71 persen. Sri Lanka tidak memiliki parlemen sejak Maret.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.