Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dianggap Langgar UU Keamanan Nasional, Taipan Pro-Demokrasi Hong Kong Ditangkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 10 Agustus 2020, 09:38 WIB
Dianggap Langgar UU Keamanan Nasional, Taipan Pro-Demokrasi Hong Kong Ditangkap
Jimmy Lai/Net
rmol news logo Seorang taipan pro-demokrasi Hong Kong ditangkap karena dianggap melanggar UU keamanan nasional yang baru diberlakukan Beijing pada akhir Juni.

Ia adalah Jimmy Lai, pengusaha 71 tahun yang mendukung aksi protes pro-demokrasi Hong Kong pada tahun lalu.

Ajudan Lai, Mark Simon mengatakan, atasannya ditangkap karena dicurigai telah berkolusi dengan dengan pihak asing.

"Jimmy Lai ditangkap karena kolusi dengan kekuatan asing saat ini," ujarnya seperti dikutip BBC, Senin (10/8).

Lai yang diperkirakan memiliki total kekayaan mencapai 1 miliar dolar AS, dikenal kerap mengkritik pemerintahan Hong Kong dan China melalui surat kabar yang ia dirikan, Apple Daily.

Pada Februari, ia didakwa dengan tuduhan perakitan ilegal dan intimidasi. Namun ia keluar setelah memberikan jaminan.

Setelah itu, pada 30 Juni, ketika UU keamanan nasional disahkan, Lai mengatakan peraturan tersebut akan menjadi lonceng kematian bagi Hong Kong.

"Hong Kong akan menjadi korup seperti China daratan," ujarnya.

Ketika diwawancara secara terpisah, Lai mengaku siap jika harus dipenjara karena kritikan-kritikannya yang berani melawan pemerintah.

"Saya siap dipenjara. Jika itu datang, saya akan memiliki kesempatan untuk membaca buku-buku yang belum saya baca. Satu-satunya hal yang dapat saya lakukan adalah bersikap positif," terangnya.

Hingga saat ini, otoritas Hong Kong belum memberikan pernyataan apapun terkait dengan penahanan Lai.

UU keamanan nasional Hong Kong telah banyak dikritik. UU tersebut dianggap memberikan Beijing kekuatan untuk melakukan intervensi terhadap Hong Kong. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA