Saat ini, Washington tengah mempertimbangkan langkah-langkah untuk melarang masuk warga AS dan penduduk tetap yang memiliki gejala infeksi Covid-19 atau dicurigai memiliki virus corona.
Kendati begitu, langkah tersebut diyakini melanggar konstitusi oleh para kelompok hak asasi manusia.
Seorang sumber mengungkap kepada
Reuters, Selasa (11/8), pemerintah masih merancang peraturan tersebut dan masih bisa diubah.
Kabar mengenai rancangan peraturan tersebut pertama kali dilaporkan oleh
New York Times (NYT) pada Senin (10/8). Di sana disebutkan, peraturan akan dikeluarkan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC).
Namun, satuan tugas pandemik Gedung Putih tampaknya tidak akan menindaklanjuti proposal tersebut. Sementara pihak CDC belum memberikan komentar apapun.
Direktur proyek hak-hak imigran American Civil Liberties Union, Omar Jadwat mengatakan, peraturan untuk melarang warga AS memasuki negaranya tidak konstitusional dan sebuah kesalahan besar lain dalam penanganan Covid-19.
Sementara itu, peraturan tersebut tampaknya mengikuti kekhawatiran pemerintah pada Mei, di mana diperkirakan akan ada lonjakan kedatangan dari orang bekewarganegaraan ganda seperti AS-Meksiko. Jika wabah Covid-19 di Meksiko memburuk, mereka akan melarikan diri ke AS.
Itu bisa berbahaya lantaran menambah tekanan bagi rumah sakit-rumah sakit di AS.
Sejauh ini, AS masih menjadi negara pertama dengan jumlah infeksi virus corona dan angka kematian terkait Covid-19 terbanyak di dunia. AS memiliki lebih dari 5 juta kasus infeksi dengan lebih dari 162 ribu kematian.
Sejak awal pandemik, Trump juga sudah melakukan serangkaian pembatasan imigrasi besar-besaran. Mulai dari penangguhan beberapa imigrasi resmi dan memungkinkan otoritas perbatasan AS untuk dengan cepat mendeportasi migran yang ditangkap di perbatasan tanpa proses hukum standar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: