Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditendang Donald Trump Dari AS, TikTok Siap Ajukan Gugatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 11 Agustus 2020, 13:03 WIB
Ditendang Donald Trump Dari AS, TikTok Siap Ajukan Gugatan
TikTok/Net
rmol news logo Aplikasi video pendek buatan perusahaanChina ByteDance, TikTok, berencana mengajukan gugatan terkait peraturan Presiden Donald Trump yang melarangnya beroperasi di Amerika Serikat (AS).

Dikabarkan National Public Radio (NPR), gugatan akan diajukan pada Selasa (11/8) ke Pengadilan Distrik California Selatan, yang menjadi markas operasi TikTok di AS.

Keterangan sumber anonim menyatakan, TikTok akan menggugat perintah eksekutif Trump yang dianggap tidak konstitusional.

Pasalnya, berdasarkan aturan, perusahaan memiliki kesempatan untuk menanggapi dan memberikan pembenaran terkait klaim pemerintah AS yang menyatakan perusahaan tersebut mengancam keamanan nasional.

Ketika dihubungi, pihak TikTok enggan menanggapi laporan tersebut dan mengatakan akan mempertimbangkan segala cara untuk memulihkan masalah.

Sementara itu, Wall Street Journal pada Sabtu (8/8) melaporkan, TikTok telah mengadakan pembicaraan awal tentang kombinasi potensial. Tetapi tidak jelas dengan siapa kerja sama akan dilakukan.

Mengutip sumber yang mengetahui masalah tersebut, Twitter sempat disebut-sebut dalam pembicaraan. Kendati begitu, Twitter yang jauh lebih kecil kemungkinan akan menghadapi pengawasan antitrust yang sama seperti Microsoft dan penawar lainnya.

Microsoft sendiri sudah melakukan negosiasi selama berpekan-pekan dengan ByteDance yang berbasis di Beijing.

Pekan lalu, CEO Microsoft Satya Nadella sudah berbicara dengan Trump tentang masalah tersebut.

Pada Kamis (6/8), Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang melarang penduduk atau perusahaan AS untuk melakukan bisnis dengan ByteDante ataupun Tencent Holding, pengembang aplikasi WeChat.

Larangan akan efektif dalam 45 hari setelah perintah dikeluarkan dengan alasa risiko keamanan nasional. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA