Pekan ini, Amerika Serikat memerintahkan bahwa barang-barang yang diimpor dari Hong Kong ke Amerika Serikat harus diberi label "Made in China".
Melansir
Russia Today, dalam pemberitahuan yang diterbitkan di situs web pemerintah pada hari Selasa (11/8), Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat mengatakan bahwa produk yang dibuat di Hong Kong dan dikirim ke Amerika Serikat harus ditandai dengan benar untuk menunjukkan bahwa asal mereka adalah China.
Aturan tersebut akan diterapkan untuk barang yang masuk atau ditarik dari gudang setelah tanggal 25 September mendatang.
Tidak main-main, impor yang tidak memiliki label yang diminta setelah tanggal tersebut akan dikenakan bea tambahan sebesar 10 persen
Keputusan itu diambil oleh otoritas Amerika Serikat setelah Hong Kong tidak lagi diperlakukan oleh Amerika Serikat sebagai sebuah wilayah otonom dari China. Hal itu dikarenakan China baru-baru ini meloloskan Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru dan kontroversial.
Setelah undang-undang tersebut berlaku, Presiden Amerika Serikat Donald Trump lekas mencabut status khusus bekas koloni Inggris itu. Dengan demikian, maka Hong Kong kehilangan posisi istimewanya dalam berbisnis dengan Amerika Serikat.
Dengan demikian, maka eksportir Hong Kong akan dikenakan bea yang sama seperti yang dikenakan pada eksportir China daratan di tengah perselisihan perdagangan Amerika Serikat dan China.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: